Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Angin Segar Konstitusi, Masyarakat Adat Paser Sambut Putusan MK, Berkebun di Hutan Tak Lagi Wajib Izin Komersial

Ari Arief • Minggu, 19 Oktober 2025 | 14:49 WIB

 

Ketua Umum PP-LANP, Arbain M. Noor.
Ketua Umum PP-LANP, Arbain M. Noor.

KALTIMPOST.ID, Presedium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser (PP-LANP) menyambut dengan antusiasme tinggi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang baru-baru ini dikeluarkan.

Putusan bersejarah tersebut mengecualikan masyarakat adat dari kewajiban mengurus izin berusaha dari pemerintah pusat untuk kegiatan berkebun di kawasan hutan, selama kegiatan tersebut tidak bersifat komersial.

Ketua Umum PP-LANP, Arbain M. Noor, dalam pernyataan sikap resminya pada Minggu (19/10) menyebut keputusan MK ini sebagai “angin segar dan pengakuan nyata terhadap eksistensi serta hak-hak tradisional masyarakat adat di seluruh Nusantara”.

Putusan ini menjadi penegas bahwa praktik berkebun masyarakat adat, yang merupakan warisan turun-temurun, bukanlah aktivitas eksploitatif, melainkan bagian integral dari ketahanan pangan dan kearifan lokal dalam menjaga hutan.

“Bagi kami di Paser, berkebun dalam konteks tradisi adalah wujud dari hubungan harmonis antara manusia dan alam yang jauh dari motif eksploitasi komersial murni. Ini adalah pemenuhan kebutuhan dasar, bukan semata-mata akumulasi modal,” tegas Arbain M. Noor.

PP-LANP melihat putusan MK ini jauh melampaui sekadar relaksasi regulasi. Ini adalah sebuah penegasan konstitusional yang memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat yang secara turun-temurun menggantungkan hidupnya pada hutan.

Larangan melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin usaha dari pemerintah pusat kini secara resmi dikecualikan bagi masyarakat yang hidup selaras dengan hutan untuk kebutuhan dasar, bukan untuk kepentingan bisnis skala besar.

Lebih lanjut, PP-LANP menekankan bahwa momentum ini harus digunakan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait dengan masyarakat adat.

Tujuannya adalah memastikan implementasi putusan berjalan efektif di lapangan dan mencegah potensi multitafsir atau konflik baru.

“Penting untuk menggarisbawahi frasa 'tidak bersifat komersial' sebagai batasan yang harus dipahami bersama dan dipatuhi oleh masyarakat adat,” tambah Arbain.

Ia mengingatkan bahwa semangat keputusan MK adalah demi keberlanjutan hidup dan pelestarian lingkungan, bukan demi kepentingan bisnis yang merusak.

Sebagai tindak lanjut, PP-LANP berkomitmen untuk mengambil peran aktif dalam mengedukasi dan mendampingi komunitas adat Paser.

Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota komunitas memahami implikasi positif dari keputusan ini, serta memastikan bahwa seluruh kegiatan adat tetap berada dalam koridor hukum dan tradisi yang berpegang teguh pada prinsip kelestarian.

PP-LANP berharap putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi landasan yang kuat bagi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat yang lebih komprehensif dan berkeadilan di masa depan.

Editor : Hernawati
#putusan mk #lembaga adat paser #mk