Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Petani di Kuaro Ditangkap Polres Paser karena Diduga Terlibat Peredaran Sabu 3,7 Gram

Muhammad Najib • Senin, 27 Oktober 2025 | 12:54 WIB

 

Seorang petani di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti peredaran sabu-sabu.   
Seorang petani di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser diamankan polisi berikut sejumlah barang bukti peredaran sabu-sabu.  
 

TANAH GROGOT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser  mengamankan seorang pria berinisial SUS (46) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser. Dia diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka SUS yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di belakang sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kuaro pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser menyusul adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Suradi menjelaskan bahwa laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Kuaro menjadi titik awal penyelidikan.

"Kami menerima laporan dari warga bahwa sering terlihat aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Kuaro," kata AKP Suradi pada Senin (25/10/2025).

Setelah melakukan penyelidikan, polisi bergerak dan berhasil menangkap SUS. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat paket plastik klip berisi kristal putih bening yang diduga sabu dengan berat bruto total 3,70 gram.

Selain itu, turut diamankan satu bendel plastik klip kosong, satu sendok takar dari sedotan plastik, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO A78 5G warna hitam, satu unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transportasi, serta uang tunai sebesar Rp 1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka SUS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia juga berdalih hanya berperan sebagai perantara atau kurir yang mengantarkan barang pesanan kepada pembeli di wilayah Kecamatan Kuaro dan sekitarnya.

"Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang di luar daerah yang saat ini sedang kami telusuri identitas dan jaringannya. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar," ujar AKP Suradi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. (*)

Editor : Sukri Sikki
#kasus narkoba #Satresnarkoba #polres paser #Kecamatan Kuaro