KALTIMPOST.ID- Operasi Jaran 2025 di wilayah hukum Polres Paser menjaring 3 tersangka pencurian kendaraan bermotor dan tiga barang bukti di Kabupaten Paser. Hal ini diungkapkan Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo saat konferensi pers bersama awak media, Jum'at (7/11/2025).
Operasi yang berlangsung selama 2 Oktober sampai 21 Oktober 2025 itu, menghasilkan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat jenis Pick Up. Kapolres Novy mengatakan satu tersangka sudah ada di Paser dan menjadi tahanan kejaksaan.
"Sementara dua tersangka lainnya ada di Lapas Amuntai Kalimantan Selatan, dan Lapas Batulicin Kalimantan Selatan karena tengah menjalani proses hukum di sana," kata Kapolres Novy.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendita Waviq menambahkan total kerugian korban dari tiga pencurian ini mencapai Rp 261 juta. Motif pelaku melakukan ini karena kebutuhan ekonomi. "Inisial tiga tersangka adalah FJ (25), SH (34), dan BB (25)," kata AKP Elnath. Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotornya, salah satu kendaraan yang dicuri ialah motor lama untuk dipakai di kebun sawit. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki