KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT-Tilang elektronik yaitu Electronic Law Enforcement (ETLE) akan dilakukan uji coba pada Operasi Zebra Mahakam pada 17 November sampai 30 November 2025 mendatang di Kabupaten Paser.
Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih mengatakan, fungsi ETLE yang ada di dua titik strategis dan ETLE mobile dengan kendaraan roda dua akan diuji coba selama masa Operasi Zebra. "Perlahan ETLE bakal terus disosialisasikan secara masif," ungkapnya, Senin (10/11).
Dia berpesan agar pengendara melengkapi surat kendaraan dan SIM-nya. Pada 2026 mendatang, ETLE akan dioperasikan secara maksimal untuk penertiban lalu lintas di wilayah Paser. Saat ini baru ada dua titik ETLE yang terpasang permanen. Ke depan perlahan akan ditambah. Sementara untuk ETLE mobile berjalan di helm Satlantas ada 7 unit.
"Untuk kendaraan bermotor yang melanggar dan terekam, akan ada surat cinta atau tilang datang sesuai nomor kendaraan," katanya.
Mulai 2026, Satlantas mengurangi petugas berhadapan masyarakat terkait penegakkan hukum, tujuannya menghindari pungli dan hal-hal lainnya. Bayar pajak kendaraan ke depan harus pakai KTP asli pemilik kendaraan. Itu adalah cara agar tilang tidak salah alamat.
"Setelah ditilang, kami blokir nomor kendaraannya. Jadi tidak bisa bayar pajak sebelum buka blokirnya," terang AKP Weny. (*)
Editor : Dwi Restu A