Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Desakan Keras dari Paser, Aliansi Minta 100% Program Transmigrasi Dialokasikan untuk Warga Lokal!

Ari Arief • Selasa, 11 November 2025 | 10:40 WIB
Ketua Umum Aliansi Paser Bersatu, Arbain M Noor
Ketua Umum Aliansi Paser Bersatu, Arbain M Noor

KALTIMPOST.ID, PASER-Rencana Kementerian Transmigrasi untuk menjalankan program di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, mendapat respons tegas dari masyarakat lokal. Melalui surat terbuka resmi, Aliansi Paser Bersatu (APB) mendesak Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, agar seluruh kuota program transmigrasi untuk periode 2026-2030 dialokasikan sepenuhnya (100 persen) bagi peserta lokal Kabupaten Paser.

Permintaan ini secara resmi disampaikan melalui surat bernomor 017/APB/ST/XI/2025 yang diterbitkan pada 8 November 2025, dan ditegaskan kembali oleh Ketua APB, Arbain M Noor, pada Selasa (11/11).

"Kami menghargai visi Bapak Menteri tentang Transmigrasi dengan paradigma baru, termasuk pilar Transmigrasi Lokal. Namun, untuk Paser, kami melihat ini adalah momentum untuk benar-benar memberdayakan warga asli. Kami memohon agar lima tahun ke depan, dari 2026 sampai 2030, kuota transmigrasi 100 persen diserahkan kepada masyarakat Paser," ujar Arbain M Noor.

Baca Juga: Transformasi Transmigrasi Nasional: Bupati Paser Lirik Peluang Ekonomi Baru di Kalimantan Timur

Tiga Poin Mendesak untuk Menteri

APB menyampaikan tiga pokok permohonan yang disebut mendesak untuk dipertimbangkan dalam perumusan kebijakan di Paser:

Pertama, prioritas tunggal peserta lokal (2026-2030). APB meminta agar semua alokasi Transmigrasi dalam periode tersebut hanya diperuntukkan bagi warga Kabupaten Paser.

Langkah ini, menurut mereka, adalah cara nyata untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan menguatkan fondasi sosial-ekonomi masyarakat setempat dengan memfasilitasi mereka bertransmigrasi di daerahnya sendiri.

Kedua, pilot projek dengan target 300 kepala keluarga (KK) per tahun. Untuk memastikan perencanaan yang optimal dan terukur, APB mengusulkan Paser dijadikan Pilot Project Transmigrasi Lokal dengan target alokasi 300 Kepala Keluarga (KK) per tahun selama lima tahun (2026-2030).

Ketiga, keterlibatan APB sebagai mitra resmi. Aliansi Paser Bersatu mengajukan diri untuk diakui sebagai Mitra Resmi Kementerian Transmigrasi. Sebagai mitra, APB menyatakan kesiapannya membantu proses sosialisasi, pendataan, seleksi peserta lokal, hingga pengawasan dan pendampingan di lapangan.

Baca Juga: Desak Kebijakan Afirmatif, Aliansi Paser Bersatu Minta Presiden Terbitkan IPR untuk Masyarakat Adat

Solusi Mengurangi Ketimpangan

Arbain M Noor menambahkan bahwa permintaan ini bukan sekadar upaya membatasi kedatangan warga dari luar, melainkan solusi konstruktif untuk mengatasi masalah kesejahteraan dan ketimpangan di kalangan warga asli daerah.

"Program Transmigrasi Lokal adalah peluang emas untuk Paser. Dengan kuota 100 persen lokal dan target yang jelas 300 KK per tahun, kita bisa merencanakan penyediaan lahan, infrastruktur, dan pembinaan dengan sangat matang. Ini adalah kunci keberhasilan yang akuntabel dan sesuai kearifan lokal," tegas Arbain.

Dalam surat terbukanya, APB meyakini bahwa sinergi antara kebijakan progresif dari Pemerintah Pusat dan partisipasi aktif dari masyarakat lokal akan menjadi model sukses bagi pelaksanaan Transmigrasi di daerah lain di Indonesia.

Surat terbuka ini ditembuskan ke pihak-pihak penting, termasuk Presiden RI, Gubernur Kalimantan Timur, dan Bupati Paser, menunjukkan keseriusan Aliansi Paser Bersatu dalam mendesak kebijakan yang lebih memihak pada pemberdayaan masyarakat lokal.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#paser #warga #surat #transmigrasi #lokal