Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kunjungan Mendadak Wabup Paser ke Bappenas: Ada Apa dengan Data DTSEN?

Muhammad Najib • Selasa, 18 November 2025 | 09:02 WIB

Pemkab Paser berkunjung ke kantor Bappenas membahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin (17/11/2025).
Pemkab Paser berkunjung ke kantor Bappenas membahas Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), Senin (17/11/2025).

KALTIMPOST.ID, JAKARTA —
Pemerintah Kabupaten Paser melakukan langkah strategis awal pekan ini. Kunjungan tersebut menjadi ruang pembuka untuk memperkuat arah pembangunan daerah sekaligus menegaskan pentingnya penggunaan data yang lebih akurat.

Di sisi lain, pertemuan ini membuka kesempatan bagi Pemkab Paser untuk memastikan kesiapan sistem, terutama terkait pemanfaatan data sosial ekonomi yang dipakai sebagai dasar kebijakan.

Pertemuan berlangsung di Kantor Bappenas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/11/2025).

Baca Juga: 65 Personel Polisi Akan Turun Selama Operasi Zebra Mahakam 2025: Anak Sekolah Tidak Ada Pengecualian

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari memimpin rombongan guna memperoleh penjelasan menyeluruh tentang Peraturan Menteri Bappenas Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Penguatan Tata Kelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ikhwan hadir bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Romif Erwinadi, Kepala Bappedalitbang Rusdian Nor, Kadis Sosial Hasanuddin, Kadis Dukcapil M Isnaini Yanuardi, serta Sekretaris PMD Kasrani.

Rombongan diterima oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Rolly Rochmad Purnama, Manager Tata Kelola Satu Data Indonesia Mahfud Ahmad, serta sejumlah peserta rapat lainnya.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai pentingnya DTSEN sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan.

DTSEN disebut memegang peran sentral dalam sektor sosial dan ekonomi, terutama dalam meminimalkan kesalahan sasaran program.

Pihak Bappenas kemudian memaparkan substansi Permen Nomor 7 Tahun 2025. Isinya mencakup kaidah berbagi pakai data, peran pengendali dan pengguna data, klasifikasi hak akses, hingga layanan pemanfaatan DTSEN.

Regulasi ini disusun agar tidak terjadi duplikasi data serta mendorong transparansi dan integrasi antarlembaga.

Manager Tata Kelola Satu Data Indonesia, Mahfud Ahmad, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan fondasi kebijakan berbasis data.

Sistem ini mengintegrasikan tiga basis utama: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Seluruhnya akan dikelola melalui Portal Satu Data Indonesia.

Usai rapat, Wabup Ikhwan menyampaikan apresiasi kepada Bappenas atas penjelasan serta dukungan yang diberikan.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Paser membutuhkan DTSEN untuk memperkuat program prioritas, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai visi misi Paser Tuntas.

“Tujuan kami ke sini untuk memastikan DTSEN dapat segera kami akses. Alhamdulillah, dari hasil rapat hari ini, insyaallah dalam minggu-minggu ini data tersebut bisa kami terima,” ujarnya.

Ikhwan menambahkan bahwa DTSEN menjadi kunci penting agar program penanggulangan kemiskinan tahun 2026 dapat berjalan tepat sasaran di Kabupaten Paser.

"Harapan ke depannya, DTSEN menjadi acuan kami dalam menyelesaikan permasalahan data. Disebutkan bahwa DTSEN dapat membantu menyelesaikan hingga 50 persen persoalan data, sehingga sangat penting untuk integrasi program-program Paser Tuntas,” jelasnya.

Baca Juga: Dini Hari Mencekam di Paser: Dua Remaja Dibacok, Pelaku Ditangkap dalam Hitungan Jam

Ia juga berharap terbitnya Permen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi tonggak baru tata kelola data di Indonesia.

Dengan regulasi tersebut, pemerintah daerah dinilai dapat memperkuat kepercayaan publik serta menjalankan intervensi kebijakan secara lebih efektif dan efisien. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#pemkab paser #Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional #Ikhwan Antasari #DTSEN #bappenas