KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Polres Paser menangapi adanya kabar pengamanan kembali kepada tersangka setelah keluar. Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto juga memastikan tidak ada penahanan terhadap advokat.
Pihak kepolisian hanya mengamankan tersangka. Dia menegaskan bahwa kasus tersebut sudah masuk tahap P21 atau status berkas perkara pidana telah dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Elnath Splendidta Waviq Gemilang menambahkan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak Rabu (19/11/2025) pagi. Dengan dilimpahkannya kasus ini ke Kejaksaan, proses hukum akan segera dilanjutkan ke tahap persidangan.
"Kami berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal," kata AKP Elnath. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo