Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Muara Kate Masuk Tahap Penuntutan: Dakwaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Muhammad Najib • Selasa, 25 November 2025 | 09:06 WIB

Kasus dugaan pembunuhan Dusun Muara Kate Kecamatan Muara Langon, kini sudah di tahap penuntutan dan segera disidangkan.
Kasus dugaan pembunuhan Dusun Muara Kate Kecamatan Muara Langon, kini sudah di tahap penuntutan dan segera disidangkan.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT
– Proses hukum terkait peristiwa yang terjadi di Dusun Muara Kate kembali bergerak. Hampir setahun sejak kejadian, penanganan perkara kini memasuki fase baru di lembaga penegak hukum.

Dalam perkembangannya, sejumlah tahapan penyidikan yang sempat berjalan panjang akhirnya mendekat pada momen krusial: persidangan.

Baca Juga: Mess Atlet Baru di Paser Mulai Dibangun, Ukuran Kamar Bikin Penasaran

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Polres Paser, penanganan kasus resmi berpindah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser. Jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Peristiwa pada 2024 itu menyebabkan satu korban meninggal dan satu korban luka berat.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Paser, Erlando Julimar, mengonfirmasi bahwa tahap II—penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara—telah dilakukan sejak Senin, 24 November 2025.

“Tersangka, barang bukti, dan seluruh dokumen sudah kami terima. Saat ini tim jaksa tengah menyusun dakwaan berdasarkan berkas yang diserahkan,” ujar Erlando, Selasa (25/11/2025).

Barang bukti yang kini dikuasai kejaksaan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, telepon genggam milik saksi, serta pakaian tersangka yang sebelumnya diamankan penyidik. Seluruhnya akan diajukan saat proses pembuktian di persidangan.

Merespons keraguan sebagian warga terkait identitas tersangka, Erlando menegaskan bahwa seluruh persoalan tersebut akan diuji secara terbuka.

“Memang ada keraguan publik mengenai identitas pelaku. Namun, semua itu akan diuji dalam proses persidangan. Pengadilan adalah tempat setiap asumsi dan fakta dibuktikan,” tegasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rutan Tanah Grogot. Di sisi lain, jaksa penuntut umum terus merampungkan penyusunan dakwaan.

Terkait kemungkinan munculnya fakta atau saksi baru, Erlando menyebut bahwa hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Jika hakim menilai perlu menghadirkan saksi tambahan, pasti akan diminta. Proses pengadilan sangat terbuka terhadap pengungkapan fakta baru,” katanya.

Baca Juga: 30 Twibbon HUT PGRI Ke 80 Gratis: Lambangkan Semangat Juang Guru dalam Membangun Generasi Bangsa

Jika penyusunan dakwaan rampung, berkas perkara segera dilimpahkan ke pengadilan untuk penetapan sidang perdana. Masuknya perkara ini ke tahap penuntutan diharapkan memberi ruang pembuktian yang objektif sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban.

Peristiwa di Muara Kate sendiri terjadi pada 14 November 2024 malam. Serangan yang dilakukan tersangka menyebabkan satu warga meninggal dunia dan satu luka berat.

Kasus ini sempat mendapat sorotan nasional, bahkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabumi Raka berkunjung langsung ke Muara Kate pada pertengahan Juni 2025 dan meminta aparat segera mengungkap kasus tersebut. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#polres paser #kejari paser #persidangan #Penuntutan #Kasus Muara Kate