Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tuntutan Kedaulatan Tanah Leluhur, PP-LANP Desak Enclave dan Pengembalian Lahan Adat Paser dari Konsesi TMK

Ari Arief • Sabtu, 29 November 2025 | 11:37 WIB

Ketua Presidium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser (PP-LANP), Arbain M Noor.
Ketua Presidium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser (PP-LANP), Arbain M Noor.

KALTIMPOST.ID,PASER-Presidium Pusat Lembaga Adat Negeri Paser (PP-LANP) melayangkan surat terbuka yang bernada keras kepada jajaran direksi PT. Telaga Mas Kalimantan (TMK) dan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

Surat tertanggal 1 Oktober 2025 ini secara resmi menyampaikan tuntutan mendesak terkait pengembalian lahan adat dan perubahan status kawasan hutan yang diklaim tumpang tindih dengan wilayah kelola masyarakat adat Paser.

Dalam pernyataannya yang tembusannya disampaikan ke media, Ketua Umum PP-LANP, Arbain M Noor, menegaskan bahwa keberadaan PT. TMK selama ini telah menyebabkan "penyempitan ruang hidup dan hilangnya akses terhadap tanah" yang secara turun-temurun merupakan hak milik Adat. PP-LANP, sebagai representasi sah masyarakat adat Paser, menyatakan sikap tegas demi terwujudnya keadilan agraria dan kemanusiaan.

Poin-Poin Tuntutan Utama

Baca Juga: Angin Segar Konstitusi, Masyarakat Adat Paser Sambut Putusan MK, Berkebun di Hutan Tak Lagi Wajib Izin Komersial

Tuntutan yang diajukan oleh PP-LANP berfokus pada dua area utama. Pertama, pengembalian lahan dan tuntutan enclave. PP-LANP menuntut PT. TMK untuk segera melepaskan dan mengembalikan lahan serta Kawasan Adat yang mereka kuasai.

"Kami meminta dilakukan proses enclave (pengeluaran desa/lahan garapan/situs adat) dari wilayah konsesi perusahaan secara menyeluruh dan tanpa syarat yang memberatkan Masyarakat Adat," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.

Kedua, perubahan status kawasan hutan. Desakan keras juga ditujukan kepada Kementerian Kehutanan RI agar meninjau ulang dan merubah status kawasan pada area yang disengketakan.

PP-LANP secara spesifik menuntut agar status Hutan Produksi (HP) dicabut dan diubah peruntukannya menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) atau dikukuhkan sebagai Hutan Adat. Perubahan ini, menurut Arbain M Noor, adalah kunci agar lahan dapat dikembalikan sepenuhnya kepada Masyarakat Adat Paser sebagai pemilik sah hak ulayat.

Pemulihan Ruang Hidup dan Kedaulatan Adat

Baca Juga: Skandal Tanah Adat di IKN, Lembaga Adat Paser vs Perusahaan Sawit, Laporan ke KPK Ditunggu!

Arbain M Noor menekankan bahwa tuntutan ini jauh melampaui masalah kepemilikan properti semata.

"Pengembalian lahan ini bukan sekadar masalah properti, melainkan demi kepentingan 'Ruang Hidup' Masyarakat Adat Paser yang bergantung pada tanah tersebut untuk keberlangsungan sosial, budaya, dan ekonomi," ujar Arbain dalam suratnya, sembari menyerukan agar Negara segera hadir dan mengembalikan hak-hak lokal yang terabaikan.

Mengenai data spasial dan koordinat spesifik wilayah yang dimohonkan untuk di-enclave, PP-LANP menyatakan akan mengajukannya secara resmi dan tersendiri dalam waktu sesingkat-singkatnya, menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari tuntutan ini.

Penegasan Sikap: Tidak Akan Berhenti

Menutup surat terbuka tersebut, PP-LANP memberikan penegasan yang memaksa.

"Kami memaksa dan menuntut seluruh pihak terkait, baik korporasi (PT. TMK) maupun regulator (pemerintah dan kementerian), untuk segera memproses dan mengabulkan permintaan ini. Kami tidak akan berhenti menyuarakan hak ini hingga kedaulatan masyarakat adat Paser atas tanah leluhurnya kembali," tegas Ketua Umum PP-LANP.

Tembusan surat terbuka ini disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan DPD RI, Gubernur Kalimantan Timur, hingga Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Paser, menunjukkan keseriusan dan jangkauan advokasi PP-LANP dalam memperjuangkan hak-hak adat mereka.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
#Adat Paser #konsesi #lahan #Desak