Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tiga Raperda Usulan Pemkab Batal Lanjut ke 2026, DPRD Paser Ungkap Penyebabnya

Muhammad Najib • Selasa, 2 Desember 2025 | 10:08 WIB

Tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Paser ke DPRD pada 2025 ini tidak dilanjutkan digodok pada 2026.
Tiga Raperda yang diusulkan Pemkab Paser ke DPRD pada 2025 ini tidak dilanjutkan digodok pada 2026.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten Paser memasuki masa penyusunan kebijakan baru untuk tahun 2026. Sejumlah rancangan regulasi kembali dikaji sebelum ditetapkan menjadi program legislasi daerah.

Namun, dinamika pembahasan di DPRD menghasilkan keputusan berbeda dari usulan awal pemerintah daerah.

Baca Juga: Kandilo Plaza Mendadak Padat, Festival 2025 Jadi Magnet Baru Warga

Pada rapat paripurna Kamis, 27 November 2025, DPRD Paser menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Dari 16 judul Raperda yang diajukan, hanya 13 yang disetujui masuk dalam daftar prioritas.

Tiga usulan dari Pemkab Paser diputuskan tidak dilanjutkan pembahasannya. Ketiganya meliputi Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mengatakan keputusan itu diambil karena tidak adanya dokumen pendukung yang memenuhi syarat.

Menurut Zulfikar, ketiga Raperda tersebut belum disertai naskah akademik, padahal dokumen itu menjadi keharusan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Selain itu, khusus Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, pemerintah pusat tidak memberikan delegasi aturan kepada daerah untuk membentuk Perda baru. Kabupaten Paser sendiri telah memiliki dasar hukum pengelolaan limbah sejak 2016.

Baca Juga: Venue Bowling Kandilo Plaza Terancam Batal, Perhitungan Konstruksi Dinilai Tak Memadai

Atas kondisi tersebut, Bapemperda menyarankan agar pengelolaan air limbah domestik cukup diatur melalui Peraturan Bupati, bukan melalui Raperda baru.

Zulfikar menambahkan, Pemkab Paser diharapkan lebih lengkap dalam menyiapkan dokumen pendukung dan membentuk tim penyusunan agar proses legislasi berikutnya berjalan lebih terarah.

Setelah ditetapkan, Propemperda Paser 2026 akan diformalkan melalui Surat Keputusan DPRD Paser. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#DPRD Paser #propemperda 2026 #pemkab paser #batal #2026 #raperda paser