KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Layanan pengujian kendaraan bermotor di Paser kini memasuki fase baru.
Sejak awal tahun lalu, mekanisme uji berkala mulai mengalami perubahan yang cukup signifikan bagi para pemilik kendaraan muatan.
Perubahan ini membuat proses pengecekan berjalan lebih mudah di akses publik.
Baca Juga: 36 Kios Kandilo Plaza Ditarik Pemkab Paser, Siapa Saja yang Berpeluang Mendapat Lapak Baru?
Respons pelaku usaha angkutan disebut cukup positif karena aturan baru dinilai meringankan kewajiban rutin mereka.
Fokus utamanya, UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor di bawah Dinas Perhubungan Paser telah menghentikan pungutan biaya KIR sejak 2024. Kebijakan itu diterapkan setelah Pemprov Kaltim menetapkan skema Opsen Pajak.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, Yery Surdani, menyatakan bahwa mulai 5 Januari 2024 hingga sekarang, setiap kendaraan muatan yang datang menjalani uji KIR tidak lagi dikenai biaya.
“Kita harapkan dengan kebijakan ini jumlah kendaraan yang uji KIR bisa semakin banyak,” ujar Yery, Selasa (9/12/2025).
Sebelum aturan tersebut berlaku, uji KIR masih dipungut biaya dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pada 2022, pemasukan dari kegiatan itu mencapai sekitar Rp800 juta, sementara pada 2023 turun menjadi sekitar Rp600 juta.
“Untuk 2024 dan 2025 tidak ada karena sudah gratis,” tambah Yery. Saat ini, rata-rata Kendaraan Bermotor Wajib Uji (KBWU) yang datang setiap hari berada di kisaran 15 unit. (*)
Editor : Ery Supriyadi