Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

12 KUD di Paser Raih Sertifikasi ISPO 2025, Penyerahan Sertifikat Dijadwalkan pada HUT Kabupaten

Muhammad Najib • Kamis, 18 Desember 2025 | 11:35 WIB
MASKSIMALKAN: Petani sawit melalui koperasi desa di Paser kini telah memiliki sertifikasi ISPO untuk keuntungan kebunnya. Najib/KP
MASKSIMALKAN: Petani sawit melalui koperasi desa di Paser kini telah memiliki sertifikasi ISPO untuk keuntungan kebunnya. Najib/KP


KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Sebanyak 12 Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Paser resmi mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Sertifikat tersebut rencananya akan diserahkan langsung Bupati Paser, dr Fahmi Fadli, dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Paser pada 29 Desember 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono menjelaskan, pencapaian itu merupakan hasil kerja keras berkelanjutan. Dari total tersebut, satu KUD telah meraih sertifikat sejak 2024, sementara 12 KUD lainnya sudah selesai sertifikasi pada tahun 2025.

"Satu KUD sudah sejak 2024 jadi sertifikatnya, sementara 12 sertifikat pada 2025," ujar Djoko, Kamis (18/12).

Menurut Djoko, kepemilikan sertifikat ISPO memberikan keuntungan signifikan bagi petani sawit yang tergabung dalam KUD. Selain mendapatkan pengakuan sebagai penghasil sawit berkelanjutan, petani secara otomatis dapat mengakses dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

"Keuntungan lainnya adalah kemitraan dengan Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) yang memungkinkan petani mendapatkan harga premium. Itu juga menjadi pintu masuk untuk mengikuti sertifikasi internasional seperti RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)," tambahnya.

Dalam mendukung percepatan sertifikasi, Pemkab Paser telah membentuk Tim Percepatan/Pendampingan. Tim itu bertugas membantu kelompok pekebun memenuhi persyaratan administrasi dan legalitas usaha.

Namun, Djoko tidak menampik adanya sejumlah tantangan di lapangan. Beberapa kendala utama meliputi keterbatasan biaya audit bagi pekebun swadaya, kemitraan antara lembaga kebun dan pabrik yang belum optimal, serta program hilirisasi kelapa sawit yang belum sepenuhnya menyentuh tingkat pekebun.

ISPO sendiri merupakan sistem sertifikasi wajib (mandatory) dari pemerintah Indonesia untuk menjamin praktik perkebunan yang layak secara ekonomi, sosial, dan ramah lingkungan.

Dengan sertifikasi ini, daya saing produk sawit asal Paser diharapkan meningkat di pasar global melalui rantai pasok yang legal dan bertanggung jawab. (*)

Editor : Dwi Restu A
#Kabupaten Paser #dinas perkebunan #Palm oil #ispo