Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pinjam Motor Tak Kembali: Pelaku Penggelapan Sempat Kabur ke Balikpapan

Muhammad Najib • Minggu, 21 Desember 2025 | 11:50 WIB

 

Terduga pelaku pencurian motor setelah diringkus Polres Paser.   
Terduga pelaku pencurian motor setelah diringkus Polres Paser.  
 

TANAH GROGOT – Pelaku dugaan penggelapan sepeda motor di Kabupaten Paser yang sempat melarikan diri, ditangkap polisi di Balikpapan pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot pada 29 November 2025 lalu. Modus yang digunakan pelaku adalah meminjam kendaraan korban dengan alasan urusan pribadi, namun motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.

"Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 15.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Paser," kata Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto, Minggu (21/12/2025).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Jatanras Polres Paser mengendus keberadaan pelaku di wilayah Balikpapan Timur. Berkoordinasi dengan Jatanras Polda Kalimantan Timur, tim gabungan melakukan penangkapan.

Polisi  mengamankan terduga pelaku pada Sabtu (20/12) sekitar pukul 05.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Mulawarman, Gang Rahayu. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain dan segera melaporkan tindakan mencurigakan melalui call center 110. (*)

Editor : Sukri Sikki
#polda kalimantan timur #Balikpapan Timur #polres paser #Tanah Grogot