Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Paser Imbau Warga Tidak Menyalakan Petasan dan Kembang Api

Muhammad Najib • Senin, 22 Desember 2025 | 20:43 WIB
Polisi akan mengawasi peredaran kembang api jelang Nataru 2025 menyambut 2026. (FOTO NAJIB/KP)
Polisi akan mengawasi peredaran kembang api jelang Nataru 2025 menyambut 2026. (FOTO NAJIB/KP)

KALTIMPOST.ID-Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Paser mengeluarkan imbauan resmi bagi masyarakat untuk tidak menyalakan kembang api maupun petasan.

Hal itu dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta menghormati kekhusyukan ibadah Natal.

Kasi Humas Polres Paser Iptu Iwan Suhariyanto menjelaskan kebijakan itu berpijak pada sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Selain itu, aturan ini diperkuat oleh Pasal 187, 188, dan 503 KUHP.

“Kami ingin memastikan masyarakat yang beribadah merasa aman dan nyaman. Petasan sangat berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” kata Iwan, Senin (22/12).

Senada dengan kepolisian, Satpol PP Paser melalui Kasi Trantib Nur Alam menyatakan telah melakukan patroli rutin untuk memantau titik-titik penjualan kembang api.

Meski belum mendata jumlah pedagang secara rinci, lokasi-lokasi strategis penjualan telah dipetakan untuk memudahkan pengawasan dan koordinasi penindakan bersama Polres Paser.

Tujuan utama imbauan itu adalah menjaga kekhusyukan ibadah Natal dan mencegah kecelakaan akibat ledakan yang membahayakan warga.

Satpol PP Paser mulai memetakan lokasi pedagang musiman dan mengintensifkan patroli kewilayahan.

Polres Paser dan Satpol PP akan bekerja sama dalam melakukan tindakan jika ditemukan pelanggaran yang mengganggu ketertiban umum. (jib/rd)

Editor : Romdani.
#penajam paser utara #ibu kota nusantara #polres paser #nataru 2025 #Kutai Barat