KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Kebahagiaan Natal menyelimuti beberapa warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot. Sebanyak 16 narapidana resmi menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal 2025 sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku dan kedisiplinan mereka selama menjalani masa pembinaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Yusuf Mukharom menyampaikan pemberian pengurangan masa pidana ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025. Dari total 16 narapidana yang memenuhi syarat.
Sebanyak 8 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 15 hari. 8 orang mendapatkan pengurangan masa pidana sebesar 1 bulan.
Yusuf menegaskan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman secara administratif, melainkan wujud apresiasi negara terhadap komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.
"Remisi ini adalah penghargaan atas kedisiplinan, sikap baik, dan komitmen saudara dalam mengikuti program pembinaan. Jadikan ini momentum untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik saat kembali ke masyarakat nanti," kata Yusuf, Kamis (25/12/2025).
Yusuf juga menambahkan bahwa pemberian hak ini merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan, di mana negara hadir memberikan apresiasi bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin bertobat dan berkontribusi positif.
Kegiatan yang berlangsung aman dan tertib ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus menjaga perilaku baik. Program remisi ini merupakan salah satu pilar penting dalam mendorong keberhasilan reintegrasi sosial, agar para WBP siap kembali menjadi pribadi yang produktif dan diterima dengan baik oleh masyarakat.
Remisi ini kata Yusuf jadi semangat warga binaan untuk menuntaskan masa pidana mereka dengan prestasi dan perilaku positif. (*)
Editor : Ismet Rifani