Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

700 UMKM Usulkan Program Kredit Paser Tuntas Selama 2025

Muhammad Najib • Rabu, 7 Januari 2026 | 17:38 WIB
Rapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Paser membahas program inklusi keuangan di Paser, Rabu (7/1/2025).
Rapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Paser membahas program inklusi keuangan di Paser, Rabu (7/1/2025).

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Antusiasme masyarakat Kabupaten Paser khususnya pelaku UMKM menyambut program kredit bunga 0 persen cukup tinggi. Sejak program diluncurkan Agustus 2025, sampai akhir Desember  mencapai 700 usulan.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Paser Yusuf mengatakan antusias pelaku UMKM yang masuk ke dinas mencapai 700. Setelah diverifikasi dan berproses di perbankan ada 426 usulan UMKM.

"Namun setahun kami realisasinya masih sangat kecil dari perbankan, semoga bisa lebih banyak pada 2026 ini," kata Yusuf saat rapat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Paser, Rabu (7/1/2026).

Yusuf mengakui perbankan tidak bisa asal sembarang menerima usulan dan disetujui, harus ada persyaratan yang dipenuhi pengusul sesuai ketentuan kredit.

Perwakilan Bankaltimtara Cabang Tana Paser yang hadir Donny Adiwijaya,  menyatakan, program ini merupakan ini barang baru bagi perusahaan BUMD tersebut. Ia menyebut pencairan sudah berjalan dan petunjuk teknis sudah ada sejak akhir Desember.

"Kami juga terkendala di akhir tahun. Harapan kami 2026 ini bisa lebih banyak kredit yang disalurkan," kata Donny.

Tujuan utama dari Kredit Paser Tuntas adalah untuk mempermudah akses permodalan bagi para pelaku UMKM yang sering kali terkendala dengan persyaratan agunan yang sulit. Melalui program ini, UMKM dapat mengajukan pinjaman dengan proses yang lebih cepat dan persyaratan yang lebih fleksibel.

Di Kabupaten Paser ada 47.300 yang terdata. Beberapa persyaratan wajib yang harus dilengkapi pelaku UMKM adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pelaku UMKM namanya wajib masuk Sistem Informasi Data Tinggal (SIDT) milik Disperindagkop UKM yang terintegrasi pemerintah pusat.

Minimal usaha sudah berjalan 6 bulan, jadi ini progam bantuan modal pelaku usaha, bukan modal memulai usaha.

Nilai pinjaman maksimal Rp 50 juta, melalui Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara. Pelaku UMKM wajib mendapatkan rekomendasi Disperindagkop UKM Paser lebih dulu, sebelum ke perbankan untuk diverifikasi kelayakan nilai pinjaman.

Bagi masyarakat yang ingin lebih tahu informasi pinjaman ini, bisa datang ke kantor Disperindagkop UKM Paser atau Pusat layanan terpadu (PLUT) UMKM di Km 4 Kecamatan Tanah Grogot. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Yusuf #Program Kredit Paser Tuntas #Disperindagkop Paser