KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Sudah hampir setahun dilantik sebagai bupati dan wakil nupati Paser, pemerintahan era dr Fahmi Fadli dan wakilnya, Ikhwan Antasari, belum ada melaksanakan pergeseran pejabat eselon.
Bupati Fahmi menyampaikan, pelantikan pejabat menunggu hasil rekomendasi Manajemen Talenta (MT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang diperjelas Peraturan Menteri PANRB Nomor 3/2020, dan didukung berbagai peraturan turunan, seperti Keputusan Kepala BKN Nomor 411 tahun 2025.
"Tujuannya memastikan penempatan pejabat berbasis kompetensi, kinerja, dan potensi, bukan subjektivitas, melalui pemetaan talenta dan perencanaan suksesi untuk jabatan kritikal, demi mewujudkan birokrasi profesional dan akuntabel," kata Fahmi, Senin (12/6).
Menurutnya, pentingnya implementasi MT dalam penempatan pejabat. Namun, dia menambahkan bahwa masukan dan arahan dari BKN RI akan jadi perhatian serius setelah ini, dan memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada Tim Kerja Pengelola MT Kabupaten Paser untuk menuntaskannya.
“Termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan pada 16-17 Januari 2026 mendatang khusus bagi Kepala Perangkat Daerah, yang akan dilanjutkan dengan kegiatan yang sama bagu seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Paser,” kata Fahmi.
Saat ini diketahui ada empat jabatan eselon II di Pemkab Paser yang kosong di tinggal pensiun, yaitu Asisten Administrasi dan Umun, Kepala BKPSDM Paser, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan), dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.
Sementara untuk eselon III dan IV cukup banyak, termasuk Camat Belengkong, Camat Tanjung Harapan, Camat Batu Engau, dan Camat Long Ikis. (*)
Editor : Dwi Restu A