KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Paser menggelar rapat dengar pendapat (RDP) tentang pembatalan kelanjutan pembangunan Jembatan Seniur II di Desa Lolo Kecamatan Kuaro, Senin (12/1/2026).
Rapat ini menyambut aspirasi masyarakat Kuaro yang kecewa karena pemerintah daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser yang tidak melanjutkan pembangunan jembatan pada akhir 2025. Padahal jembatan tersebut sudah dianggarkan senilai Rp 9,3 miliar.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lolo Hamisah mengungkapkan pembatalan pembangunan ini karena ada warga yang merasa di atas tersebut ada lahannya dan belum diganti rugi. Sementara di bawah jembatan tersebut sudah jelas ada sungai dan sempadannya yang merupakan milik negara.
"Kami berharap pembangunan jembatan dilanjutkan, dan pembatalan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional atas kepemilikan tanah di atas jembatan itu," kata Hamisah.
Menurutnya, pemerintah Kecamatan Kuaro telah berupaya maksimal menyelesaikan permasalahan ini agar bisa dilanjutkan pembangunan jembatan, namun akhir Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser menghentikan proses pembangunan.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser Zamroni Fauzi menyampaikan rencananya jembatan itu dibangun dalam 3 bulan mulai September 2025 lalu. Setelah 6 Oktober lalu mulai kerja, begitu ada laporan masalah lahan maka dinas langsung menghentikan.
"Nilai pembangunan jembatan Rp 9,3 miliar. Progres serapannya sudah 31 persen atau Rp 3 miliar terserap berupa pengadaan rangka. Kami akan lanjutkan kembali jika lahan klir," katanya.
Setelah mendengarkan konfirmasi dari berbagai pihak, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan pemerintah daerah tidak akan membayarkan ganti rugi lahan tersebut, karena jelas lokasinya di atas sempadan sungai.
"DPRD akan meminta bagian hukum pemerintah daerah agar meninjau kembali kondisi di lapangan, tujuannya agar pembangunan jembatan dilanjutkan," kata Wahyudi. (*)
Editor : Duito Susanto