KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT — Ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Paser belum mengantongi izin usaha. Kondisi ini membuat sebagian besar UMKM belum tercatat secara resmi oleh pemerintah daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser mencatat, jumlah UMKM di daerah tersebut mencapai sekitar 50 ribu pelaku usaha yang tersebar di desa dan kecamatan.
Namun, dari jumlah itu, baru 20.378 UMKM yang telah memiliki izin usaha. Artinya, lebih dari separuh UMKM di Paser masih menjalankan usaha tanpa legalitas lengkap.
Baca Juga: Daftar Nama 19 Kajari yang Baru Ditunjuk Jaksa Agung, Ini Daftar Lengkap Pejabat Baru
Kepala DPMPTSP Paser, Totok Ifrianto, menyebut salah satu penyebab utama rendahnya kepemilikan izin adalah minimnya pemahaman pelaku usaha terhadap teknologi dan jaringan internet.
“Pemahaman pelaku usaha terhadap perkembangan teknologi dan jaringan internet masih kurang, sehingga perizinan online sulit diakses,” ujar Totok, Senin (12/6/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan izin UMKM dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional dengan berbagai organisasi perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Selain keterbatasan literasi digital, kendala lain muncul dari data usaha yang belum terintegrasi secara nasional. Termasuk di antaranya jumlah modal awal usaha serta identitas pelaku usaha yang belum lengkap.
Totok juga mengungkapkan, proses perawatan atau pemeliharaan sistem OSS kerap dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Akibatnya, pendaftaran akun perizinan usaha sering tertunda.
Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP Paser terus menggencarkan sosialisasi, baik secara daring maupun luring, terkait pengurusan perizinan berbasis online melalui OSS.
Baca Juga: Impor Nonmigas Kaltim Melonjak di November 2025, Eropa dan ASEAN Jadi Pemicu
Ia menegaskan, kepemilikan izin sangat penting bagi UMKM. Dengan legalitas usaha, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai program pemerintah, salah satunya Kredit Paser Tuntas.
Ke depan, Totok berharap sistem OSS dapat semakin disempurnakan dan dilengkapi fitur pemberitahuan. Dengan begitu, proses perizinan bisa berjalan lebih lancar dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Saat ini, UMKM di Paser yang telah berizin mayoritas tergabung dalam komunitas. Melalui komunitas tersebut, pendataan dinilai lebih mudah karena dilakukan lewat perwakilan atau ketua komunitas. (*)
Editor : Ery Supriyadi