KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas sengketa perizinan galian C di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kandilo, Kabupaten Paser.
Pertemuan yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Senin (12/01), menghadirkan Komisi II DPRD Paser, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Paser.
RDP yang dipimpin Sekretaris Komisi III DPRD Kaltim, Abdulrahman KA, dipicu terbitnya izin baru bagi sebuah perusahaan bernama CV Zen Zay. Kehadiran izin tersebut berdampak langsung pada terhentinya seluruh aktivitas penambang pasir lokal yang selama ini menggantungkan hidup di kawasan tersebut.
Pertemuan tersebut berjalan cukup alot. Dalam rapat itu, perwakilan pelaku usaha galian C bersama delapan kepala desa (kades) di Kabupaten Paser secara tegas menyatakan penolakan terhadap izin yang dikantongi CV Zen Zay.
Delapan desa tersebut meliputi Desa Sangkuriman, Damit, Olong Pinang, Bekoso, Muser, Suatang Keteban, Pasir Belengkong, Tanah Periuk, dan Lempesu.
Ketua Komisi II DPRD Paser Sukran Amin mengungkapkan, masyarakat penambang lokal sebenarnya telah berupaya mengurus legalitas izin sejak lama, namun menemui jalan buntu. “Bahkan hingga empat tahun. Namun, di tengah proses menunggu, tiba-tiba muncul CV Zen Zay yang mengklaim memiliki izin di wilayah yang sama. Kami ingin kejelasan mengenai kebenaran perizinan tersebut,” kata Sukran Amin.
Persoalan semakin meruncing saat Kepala DPMPTSP Paser Toto Ifrianto mengungkapkan adanya ketimpangan prosedur. Menurutnya, pengajuan izin dari penambang lokal ke tingkat provinsi sudah berjalan hampir empat tahun tanpa respons, sementara izin CV Zen Zay justru terbit secara otomatis melalui aplikasi sistem perizinan.
Pihak DPMPTSP Kaltim yang hadir dalam rapat membenarkan bahwa izin CV Zen Zay memang terbit melalui sistem otomatis. Namun, mereka memberikan catatan penting terkait legalitas operasional perusahaan tersebut.
“Meski izin keluar melalui sistem, sepanjang tidak disertai dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), CV Zen Zay belum diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan,” ungkap perwakilan DPMPTSP Kaltim.
Meski secara administratif dinyatakan belum boleh beroperasi karena ketiadaan RKAB, para penambang lokal melaporkan bahwa CV Zen Zay diduga sudah memulai aktivitas penambangan di lapangan. Para penambang menyebut memiliki bukti rekaman kegiatan tersebut dan menyebutkan adanya keterlibatan pihak kepolisian dalam prosesnya.
RDP itu berakhir dengan sikap bulat dari perwakilan warga dan aparat desa untuk menolak keberadaan izin perusahaan tersebut karena dinilai mematikan mata pencaharian warga lokal yang telah lama beroperasi secara tradisional di DAS Kandilo. (*)
Editor : Dwi Restu A