Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polisi Bantah Kriminalisasi Kasus Tambang Pasir di Paser, Masih Proses Mediasi

Muhammad Najib • Senin, 19 Januari 2026 | 13:34 WIB
MEDIASI: Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo di kantor DPRD Paser, Senin (19/1/2026).
MEDIASI: Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo di kantor DPRD Paser, Senin (19/1/2026).

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dugaan kriminalisasi kasus penambangan pasir di Kabupaten Paser, dibantah Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo saat rapat di DPRD Paser, di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Paser dan lainnya, Senin (19/1/2026).

AKBP Novy menjelaskan, saat ini laporan tersebut masih proses mediasi. Belum sampai ke tahap penyidikan. Patroli perkara penambangan pasir ini dari Polda Kaltim pada Desember 2025 lalu.

"Kami dari Polres Paser tidak ada dilibatkan," kata AKBP Novy. Namun Polres Paser bergerak berkoordinasi ke Polda Kaltim, karena warga yang dipanggil adalah warga Kabupaten Paser.

AKBP Novy mengatakan, warga atau aliansi dipersilakan mencari jalan terbaik bermediasi dengan pihak pelapor.

"Silakan tindak lanjut. Mari kita ambil jalan tengahnya saja secara mandiri. Apa yang disampaikan di forum rapat ini akan kami sampaikan ke Polda," kata Kapolres Paser.

Ia juga menegaskan Polda tidak ada kriminalisasi dan belum sampai penyidikan. Polres Paser juga akan mendampingi masyarakat dalam mediasi nantinya di Polda bahkan sampai ke Jakarta.

Diketahui Aliansi Masyarakat saat orasi di depan kantor DPRD Paser, meminta pihak kepolisian menghentikan penahanan kepada tiga warga Paser akibat aktivitas tambang pasir ini. (*)

Editor : Duito Susanto
#DPRD Paser #polda kaltim #tambang pasir #Kasus Tambang #polres paser #kepolisian #mediasi #kriminalisasi