Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Hasil Rapat dengan Pemkab Paser, Penambang Diminta Tunggu Hasil Koordinasi dengan Pusat

Muhammad Najib • Senin, 19 Januari 2026 | 17:21 WIB
CARI SOLUSI: Pemkab Paser diminta segera mencarikan solusi permasalahan penambangan pasir yang menyebabkan stoknya aktivitas tambang oleh masyarakat.
CARI SOLUSI: Pemkab Paser diminta segera mencarikan solusi permasalahan penambangan pasir yang menyebabkan stoknya aktivitas tambang oleh masyarakat.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pertemuan DPRD Paser, Pemkab Paser, dan puluhan masyarakat di Kabupaten Paser yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Paser peduli penambangan pasir di daerah aliran sungai (DAS) Kandilo, disimpulkan agar Pemkab Paser bergerak cepat mencarikan solusi.

Selain menyangkut hajat hidup banyak masyarakat yang bekerja di penambangan pasir, pembangunan di daerah baik itu dari masyarakat maupun pemerintah terhambat, karena tidak ada satu pun aktivitas tambang pasir bekerja. Meskipun belum ada yang memiliki izin resmi, salah satu perusahaan yang memiliki izin pun dianggap tidak lengkap dan bertentangan dengan masyarakat.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan pemberian izin Galian C diberikan kepada pemerintah provinsi, mengubah kewenangan dari pemerintah pusat sebelumnya. Bahkan tidak bisa didelegasikan.

"Tentu kami mendengarkan saran dan masukan hasil rapat ini. Dalam waktu dekat kami koordinasi dengan pihak yang akan kami datangi. Misal ke pusat, harus jelas nanti yang menerima nanti yang memberikan keputusan," kata Katsul, Senin (19/1/2026).

Untuk perizinan CV Zen Zay yang sudah terbit, pemerintah daerah kata dia ingin melihat persyaratannya seperti apa. Permintaan diskresi izin penambangan oleh warga saat rapat, dia meminta agar menunggu hasil koordinasi dan konsultasi pemerintah daerah dengan provinsi.

"Insyaallah bulan ini dan minggu depan kita akan berkoordinasi," kata Katsul. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Paser, Adi Maulana menyampaikan dengan terbitnya izin milik CV Zen Zay, jadi yurisprudensi pemerintah daerah agar usulan perusahaan lain di Paser bisa terbit izinnya.

Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan terhentinya pertambangan pasir ini juga jadi bagian dari permasalahan pemerintah daerah. Dari hasil rapat, ia mengajak pemerintah daerah mengawal ini agar ada solusi.

"DPRD tidak memiliki kewenangan, tapi kami berjanji akan mengawal usulan rekan-rekan," kata Wahyudi. Apalagi aktivitas tambang galian C ini hampir seluruh daerah di Kaltim sama kondisinya, namun hanya di Paser yang terhenti. (*)

Editor : Ismet Rifani
#DPRD Paser #pemkab paser #Hendra Wahyudi #tambang pasir DAS Kendilo #Katsul Wijaya