TANAH GROGOT– Satresnarkoba Polres Paser berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, pada Sabtu (17/01/2026) sore pukul 17.30 WITA.
Kasat Narkoba AKP Suradi mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dua tersangka yang diamankan berinisial M (41) dan U (27). Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang bukti signifikan yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba.
Baca Juga: Gelar Diskusi Publik, Kuntumm Dorong Sinergi Multipihak Pulihkan Ekosistem di Paser
"Kedua pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan informasi warga. Saat ini, keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Paser," kata AKP Suradi, Rabu (21/1/2026).
Narkotika jenis sabu yang ditemukan polisi berat total 73,38 gram. Ditambah alat bukti lainnya sejumlah alat takar sabu. Atas perbuatannya, tersangka M dan U kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis, yaitu.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
Baca Juga: Operasi SAR Warga Paser Diterkam Buaya Ditutup, Keluarga Ikhlaskan Korban Hilang
"Kami tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba. Kerja sama dan laporan dari masyarakat sangat penting bagi kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman barang haram tersebut," kata AKBP Novy.
Kedua tersangka kini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki