TANAH GROGOT - 135 warga Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot, resmi ditetapkan sebagai kandidat calon Ketua Rukun Tetangga (RT) di kelurahan ibu kota Kabupaten Paser.
Mereka akan mengikuti pemilihan serentak Ketua RT untuk periode 2026-2031. Lurah Tanah Grogot Husnia Hadijah mengatakan nantinya warga hanya memiliki satu kartu keluarga (KK) hanya memiliki satu suara.
"Semoga partisipasi pemilih bisa tinggi nantinya, mohon semua kepala keluarga bisa menyalurkan suaranya," kata Husnia, Minggu (8/2/2026).
Total ada 56 jabatan ketua RT yang akan dicari dalam pemilihan serentak ini pada 22 Februari 2026. Masing-masing warga di wilayah RT tersebut yang akan menjadi panitia pemilihannya.
Husnia menyebut saat ini Kelurahan masih tahapan verifikasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), namun dipastikan untuk pemilih hanya satu orang per KK dan wajib ber-KTP serta domisili di wilayah RT-nya. Dari 56 pemilihan, tidak ada calon tunggal yang maju. (jib)
Syarat Calon Ketua RT:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
- Setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah
- Berkelakuan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa
- Sehat jasmani dan Rohani
- Berpendidikan serendah - rendahnya SLTP atau sederajat
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat pemilihan
- Penduduk Kelurahan setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dan kartu keluarga dan bertempat tinggal di RT Tempat Pemilihan
- Mempunyai kemauan, kemampuan, kepemimpinan, peka dan kepedulian sosial
- Pengurus RT dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus lembaga kemasyarakatan lainnya dan dilarang menjadi anggota partai politik
- Pengurus RT menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut.
PANITIA PEMILIHAN
- Pembentukan Panitia
- Panitia Pemilihan dibentuk melalui musyawarah warga atau keputusan RW.
- Panitia bersifat independen, netral, dan tidak memihak.
MEKANISME PEMUNGUTAN SUARA
- Pemungutan suara dilakukan secara Serentak pada Tanggal 22 Februari 2026 Waktu Jam 08.00 Wita s.d 12.00 Wita dengan cara pemilihan langsung (mencoblos kertas suara)
- Setiap KK pemilih memberikan satu suara kepada satu calon.
- Kertas surat suara di bagikan kepada setiap KK yang datang ke TPS
- Petugas Pemungutan suara memiliki daftar peserta pemilih
- Perhitungan kertas surat suara disaksikan oleh warga yang hadir
- Ketua RT yang terpilih dibuatkan Berita Acara hasil pemilihan RT, untuk dilaporkan ke Lurah Tanah Grogot
- Ketua RT terpilih berhak Memilih SEKRETARIS dan BENDAHARA sendiri
PENETAPAN DAN PENGESAHAN
- Calon yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Ketua RT terpilih.
- Hasil pemilihan dituangkan dalam Berita Acara.
- Ketua RT terpilih disahkan oleh Lurah Tanah Grogot.