Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

310 Guru Honorer di Paser Gagal Seleksi PPPK, Disdikbud Siapkan Skema PJLP

Muhammad Najib • Selasa, 10 Februari 2026 | 13:24 WIB
Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam
Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser menyiapkan skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bagi ratusan tenaga pendidik yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Langkah ini diambil untuk menjamin nasib para guru honorer di wilayah "Bumi Daya Taka" atau Paser.

Berdasarkan data Disdikbud Paser, terdapat 310 orang yang belum berhasil diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah tersebut terdiri dari 293 guru honorer, 12 tenaga kependidikan (tendik), dan 5 tenaga administrasi.

Kepala Disdikbud Paser M Yunus Syam menjelaskan bahwa kendala utama kegagalan para peserta adalah pemenuhan syarat administrasi, khususnya terkait masa kerja.

"Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi guru honorer agar lolos PPPK, seperti sarjana pendidikan di masing-masing mata pelajaran, guru kelas, terutama masa kerja minimal dua tahun," kata Yunus, Selasa (10/2/2026).

Sebelumnya, Pemkab Paser menggunakan sistem pengajar pengganti (Jarti). Namun, untuk tahun ini, skema akan beralih menjadi PJLP. Yunus menjelaskan bahwa proses PJLP akan dilakukan melalui mekanisme serupa lelang pekerjaan yang dibuka oleh pemerintah.

"Untuk tahap awal, akan diprioritaskan bagi 310 guru honorer yang belum lolos PPPK kemarin," tegasnya.

Pada seleksi tahun lalu, Disdikbud Paser sebenarnya telah menyiapkan 900 formasi. Namun, hanya 612 orang yang dinyatakan lolos, termasuk 135 pelamar fresh graduate dari jalur umum yang telah mengantongi Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan.

Meskipun regulasi pusat saat ini membatasi pengangkatan honorer menjadi ASN, Yunus optimis akan ada perubahan kebijakan di masa mendatang. Ia menilai sektor pendidikan memerlukan pengecualian atau kebijakan khusus karena tingginya angka pensiun guru setiap tahunnya.

"Tenaga pendidik ini perlu pengecualian. Setiap tahun banyak yang pensiun maupun meninggal dunia, sehingga kita perlu kebijakan tersendiri untuk pengangkatan guru demi pembangunan SDM," kata Yunus. (*)

Editor : Duito Susanto
#pemkab paser #pendidikan profesi guru #Kabupaten Paser #tenaga pendidik #Disdikbud Paser #syarat administrasi #seleksi pppk #guru honorer #Tenaga Administrasi