TANAH GROGOT – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Paser merilis standar garis kemiskinanterbaru. Hal ini sebagai acuan klasifikasi kesejahteraan masyarakat di wilayah Bumi Daya Taka. Untuk tahun 2025, rumah tangga dengan total pengeluaran di bawah Rp 2.493.778 per bulan resmi dikategorikan sebagai rumah tangga miskin.
Kepala BPS Kabupaten Paser Bayu Agung Prasetyo menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari hasil perkalian garis kemiskinan per kapita dengan rata-rata jumlah anggota keluarga.
Garis kemiskinan di Kabupaten Paser tahun 2025 berada di angka Rp 663.239 per kapita per bulan. "Berdasarkan survei, rata-rata satu rumah tangga dihuni oleh 3,76 orang, sehingga muncul angka Rp 2,49 juta tersebut sebagai batas minimum pengeluaran rumah tangga," kata Bayu, Kamis (12/2/2026).
Menurut Bayu, perhitungan ini didasarkan pada kemampuan masyarakat dalam memenuhi dua komponen kebutuhan dasar, yaitu Komponen Makanan berupa pemenuhan kebutuhan energi minimum.
Ada juga Komponen non-makanan, meliputi biaya perumahan, pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Bayu menekankan bahwa angka pengeluaran ini bersifat dinamis. Batas minimum akan otomatis meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah anggota keluarga dalam satu rumah tangga.
Saat ini, BPS Kabupaten Paser tengah melakukan survei lapangan untuk menentukan standar garis kemiskinan tahun 2026. Pendataan tersebut dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan Februari hingga Maret 2026.
"Hasil survei terbaru untuk tahun 2026 rencananya akan kami rilis pada akhir tahun, sekitar bulan November atau Desember mendatang," katanya. (*)
Editor : Sukri Sikki