KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Komisi II DPRD Kabupaten Paser mengkritik efektivitas pengelolaan ternak ayam pedaging dan petelur yang dijalankan langsung oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.
Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi II DPRD Paser dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Rabu (18/2).
Anggota Komisi II DPRD Paser, Burhanuddin, mempertanyakan urgensi dinas terjun langsung dalam ranah bisnis peternakan. Dia menilai tugas instansi pemerintah seharusnya fokus pada pembinaan kelompok ternak, bukan mengelola operasional bisnis yang membebani APBD.
"Mengapa tidak diserahkan ke pihak ketiga saja, bapak dan ibu kan sudah digaji negara, masa negara berbisnis. Memang bicara ketahanan pangan, tapi biaya produksi dengan PAD yang masuk tidak sebanding," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyoroti capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Disbunak yang tidak memenuhi target. Dari target awal sebesar Rp 2 miliar, realisasi yang dicapai hanya berkisar Rp 1,6 miliar. Dia mendorong agar Disbunak segera menyusun program agar pengelolaan ternak dialihkan ke kelompok masyarakat atau pihak profesional.
"Jangan sibuk urus bisnis kalau hasilnya tidak maksimal. Surat bupati tidak ada perintah agar dinas yang mengelola langsung. Buat programnya agar dinas tidak perlu mengelola lagi," katanya
Menanggapi kritik tersebut, Kepala Disbunak Paser Djoko Bawono menjelaskan, pengelolaan ayam petelur merupakan penugasan khusus yang masuk dalam salah satu dari 10 proyek strategis daerah. Program itu dicanangkan sebagai upaya pengendalian inflasi di Kabupaten Paser.
Djoko menyebutkan, pihaknya menjalankan amanat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2025 yang mencakup kegiatan produksi hingga pemasaran hasil ternak.
"Latar belakangnya adalah pengendalian inflasi. Itu adalah penugasan, termasuk melaksanakan kegiatan produksi dan pemasaran," jelas Djoko.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, pemerintah telah menggelontorkan anggaran untuk proyek di Desa Petangis pada 2025 sebesar Rp 5 miliar untuk pembangunan kandang dan pakan, termasuk Rp 1 miliar untuk perbaikan kantor petugas. Pada APBD 2026 ini, diialokasikan Rp 3 miliar untuk biaya pakan dan operasional kandang.
Meski menjadi proyek strategis, DPRD Paser tetap menekankan pentingnya evaluasi agar anggaran besar tersebut memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui pemberdayaan kelompok tani, ketimbang dikelola secara mandiri oleh dinas terkait. (*)
Editor : Dwi Restu A