Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Paser Usulkan 5 Raperda Prakarsa, Salah Satunya Fokus pada Penanggulangan Kemiskinan

Muhammad Najib • Jumat, 20 Februari 2026 | 12:43 WIB

Bapemperda Paser saat menyampaikan raperda prakarsa dari DPRD, Kamis (19/2/2026).
Bapemperda Paser saat menyampaikan raperda prakarsa dari DPRD, Kamis (19/2/2026).
        

TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser resmi menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kabupaten Paser pada Kamis (19/2/2026).

Penyampaian lima Raperda tersebut dilakukan oleh anggota Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Burhanuddin, mewakili Ketua Bapemperda Indra Pardian.

Dalam laporannya, Burhanuddin menyoroti Raperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai prioritas mendesak. Berdasarkan data Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) 2024, angka kemiskinan di Paser masih berada di angka 8,63%.

Meskipun angka ini menurun dari tahun sebelumnya (9,11%), posisi Kabupaten Paser masih berada di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Timur yang hanya sebesar 5,78%. Dengan total 26,39 ribu jiwa penduduk miskin, Paser menempati urutan keempat tertinggi di Kalimantan Timur.

"Perda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang menjembatani kebijakan nasional dan kebutuhan riil daerah, memastikan konsistensi antara data, kebijakan, dan pelaksanaan di lapangan," kata Burhanuddin.

Langkah ini juga merupakan upaya sinkronisasi dengan arah pembangunan nasional 2025-2029 (RPJMN). Fokus utamanya adalah penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penguatan sistem data terpadu dan pemberdayaan ekonomi berbasis wilayah.

Melalui payung hukum ini, DPRD berharap terwujud integrasi anggaran dan program lintas perangkat daerah yang melibatkan partisipasi dunia usaha serta masyarakat demi menurunkan angka kemiskinan secara signifikan dan berkelanjutan.

Penetapan usulan ini merujuk pada Keputusan DPRD Kabupaten Paser Nomor 24 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2025 mengenai persetujuan Raperda Prakarsa DPRD.

Kelima usulan raperda tersebut meliputi,  Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, Raperda Pembangunan Kepemudaan, Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren, Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta  Raperda Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi. (*)

 

Editor : Sukri Sikki
#Burhanuddin #pemkab paser #Raperda Inisiatif #kalimantan timur #dprd