KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Kabupaten Paser bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Paser tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren. Inisiatif ini diambil untuk memperkuat legalitas dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan berbasis agama di Bumi Daya Taka.
Ketua Badan Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser, Indra Pardian, menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. UU tersebut menegaskan pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki tiga fungsi utama: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan pesantren, mulai dari penjaminan mutu lulusan hingga independensi penyelenggaraan,” ujar Indra, Senin (23/2/2027).
Baca Juga: Nilai IPP Paser 46,23, DPRD Godok Raperda Pembangunan Kepemudaan
Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2023, terdapat 29 pesantren yang beroperasi di Kabupaten Paser. Meski berkontribusi besar dalam mencetak sumber daya manusia dan menarik santri dari luar daerah, pesantren di Paser masih menghadapi kendala klasik. Mayoritas belum memiliki sarana fisik bangunan dan asrama yang memadai, sementara pendapatan pendidik (ustadz) dan tenaga kependidikan masih rendah.
Raperda ini nantinya akan memberikan payung hukum bagi daerah untuk memberi bantuan, termasuk fasilitasi asrama dan tempat ibadah agar memenuhi standar kenyamanan, kesehatan, dan keamanan. Selain itu, Raperda juga mendorong kerja sama dalam fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Pemberian bantuan dana melalui APBD dilakukan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Indra.
Baca Juga: Raperda Pemajuan Kebudayaan Paser 2026, Ikhwan Antasari Soroti Ancaman Globalisasi
Wakil Bupati Paser, Ikhwan Antasari, menyatakan dukungan penuh atas inisiatif DPRD tersebut. Menurutnya, aturan ini sangat dibutuhkan agar pemerintah memiliki payung hukum yang kuat untuk mengakomodir kebutuhan pesantren.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dan DPRD dapat merumuskan aturan yang mampu menjawab persoalan infrastruktur dan kesejahteraan pengajar. Tujuannya demi keberlanjutan sistem pendidikan pesantren yang lebih baik dan berdaya saing,” tutur Ikhwan.
Dengan adanya Raperda ini, pesantren di Kabupaten Paser diharapkan tidak hanya bertahan secara mandiri, tetapi juga mendapatkan afirmasi nyata dari negara untuk terus berkembang. (*)
Editor : Ery Supriyadi