KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Satreskrim Polsek Kuaro dan jajaran Polres Paser, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026 di wilayah Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Kuaro Iptu Achmad Gozali Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial MT (36).
Pelaku yang merupakan warga luar Kabupaten Paser ini diduga melakukan pencurian di kediaman SL (47), warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro.
Penangkapan bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis badik tanpa izin. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti di tas dan saku celana pelaku, di antaranya uang tunai berbagai pecahan, satu lembar mata uang asing senilai 20 Dollar Hong Kong, dan dua buah cincin emas.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang tersebut merupakan hasil pencurian yang dilakukan pada 1 Februari 2026 di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padang Jaya," kata Gozali, Rabu (25/2/2026).
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait pencurian dengan pemberatan, serta pasal pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Gozali menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bentuk komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuaro untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Paser juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap tindak pidana melalui call center 110. (*)
Editor : Duito Susanto