KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Polres Paser melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Jatanras mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2026. Seorang pria berinisial EJ (44) diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak Senin (23/2/2026).
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Elnath Splendidta menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka sekitar pukul 20.15 Wita. Proses tersebut turut disaksikan perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan, terdiri atas dua laras pendek berwarna hitam dan cokelat silver serta satu laras panjang berwarna cokelat. Polisi juga menyita enam butir amunisi sebagai barang bukti.
“Tersangka yang merupakan seorang wiraswasta kini telah diamankan di Mapolres Paser,” ujar Iptu Elnath, Kamis (26/2/2026).
Atas perbuatannya, EJ dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan, penindakan ini menjadi bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Paser, sekaligus menekan potensi tindak kejahatan yang melibatkan senjata api ilegal. (*)
Editor : Ery Supriyadi