Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Paser Bentuk 3 Pansus, Bahas 10 Raperda Prioritas 2026

Muhammad Najib • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:34 WIB

PANITIA: Tiga pansus untuk 10 raperda telah dibentuk DPRD Paser untuk selanjutnya digodok selama 2026.
PANITIA: Tiga pansus untuk 10 raperda telah dibentuk DPRD Paser untuk selanjutnya digodok selama 2026.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – DPRD Paser membentuk panitia khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) dan menetapkan keanggotaan pansus tersebut pada Selasa (3/3/2026).

Sebanyak 30 anggota DPRD Paser dari empat Fraksi dibagi ke tiga pansus. Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan bahwa total ada 10 raperda yang akan di godok pada 2026 ini. Terbagi dari 5 raperda prakarsa pemkab dan 5 dari DPRD.

"Komposisi keanggotaan pansus hari ini berdasarkan hasil internal pansus," kata Wahyudi.

Kepada media, Wahyudi menyampaikan seluruh raperda ini jadi prioritas untuk selesai di tahun yang sama, agar manfaatnya nanti bisa dirasakan masyarakat.

Pansus ini terbagi dua prakarsa, dari Pemkab Paser merupakan usulan masyarakat yang disampaikan ke dinas terkait. Sementara prakarsa DPRD merupakan aspirasi langsung masyarakat kepada DPRD.

"Mohon doanya agar proses pembahasan hingga pengesahan raperda ini nantinya bisa berjalan lancar," kata Wahyudi.

Adapun susunan Pansus DPRD Paser, yakni Pansus I terdiri dari Edwin Santoso, M Rama Romilza Azhari, Ilcham Halid (Ketua), Elly Ermayanti, Umar, Regina Fabiola Harwiandani Nostradida (Sekretaris), H Muhammad Nasir, Andi M Rizal Ashari (Wakil Ketua), dan Muhammad Jarnawi.

Pansus I akan membahas; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembangunan Kepemudaan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penanggulangan Kemiskinan Terpadu, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pemajuan Kebudayaan.

Sementara Pansus II digawangi Zulfikar Yusliskatin, Sukran Amin, Sri Nordianti Burhanuddin (Ketua), Basri M (Sekretaris), Abdul Azis, H Abdullah, Hamransyah, dan Raniyanto (Wakil).

Mereka akan membahas; Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Fasilitasi Pondok Pesantren, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak/Multiyears Kabupaten Paser Tahun 2027-2029.

Terakhir, Pansus III terdiri dari Agus Sentosa (Wakil), Nuryahati, Kasri (Ketua), Indra Pardian, Hamsi, Sultan Surya Pasha, Hj Arlina, Acong Asfiyek, dan Lasminah (Sekretaris).

Pansus III akan membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Pedoman Pengelolaan barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kandilo, dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Paser tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. (*)

 

Editor : Duito Susanto
#tempat hiburan #DPRD Paser #raperda prioritas #pemkab paser #Tirta Kandilo #Pemajuan Kebudayaan #penanaman modal #minuman beralkohol #Panitia khusus #penanggulangan kemiskinan #Hendra Wahyudi #Pembangunan Kepemudaan