Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Atasi Polemik PBI JK Non-Aktif, Pemkab Paser Instruksikan Validasi Lapangan Proaktif

Muhammad Najib • Selasa, 3 Maret 2026 | 21:14 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser, Romif Erwinadi.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser, Romif Erwinadi.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Pemerintah Kabupaten Paser bergerak cepat merespons keresahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), baik dari pusat maupun daerah.

Tercatat sebanyak 11.700  jiwa di Kabupaten Paser dinonaktifkan dari segmen PBI APBN oleh Kementerian Sosial RI. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser mengungkapkan bahwa fenomena ini umumnya dipicu oleh faktor teknis.

Mulai dari ketidaksesuaian NIK dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, perubahan status ekonomi di  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) hingga pembersihan data rutin oleh Pemerintah Pusat.

"Berdasarkan data Dashboard BPJS per Maret 2026, cakupan jaminan kesehatan di Kabupaten Paser sebenarnya telah melampaui standar nasional," kata Romif, Selasa (3/3/2036).

Total kepesertaan diangka 103,89 perseb dari jumlah penduduk 324.379 jiwa (Standar: 98 persen). Sementara peserta aktif: 93,30 persen atau sekitar 291.295 jiwa (Standar: 80 persen).

Meski angka tersebut tergolong tinggi, beban penjaminan kesehatan daerah tetap signifikan. Menanggapi 11.695 warga yang kini berstatus non-aktif, Pemerintah Daerah menginstruksikan Dinas Sosial, Disdukcapil, hingga aparat desa untuk melakukan validasi lapangan secara proaktif.

"Jangan sampai warga yang benar-benar tidak mampu justru kehilangan hak pengobatannya karena kendala administrasi," kata Romif.

Warga yang mengalami kendala diminta segera melapor melalui pemerintah desa untuk diteruskan ke Dinas Sosial. Selain itu, masyarakat didorong untuk memanfaatkan kanal digital seperti aplikasi Mobile JKN untuk pengecekan status secara mandiri guna menghindari penumpukan antrean konvensional.

Ke depannya, keberhasilan pengaktifan kembali kepesertaan ini akan bergantung pada koordinasi lintas sektor antara Pemda, BPJS Kesehatan, dan aparatur kewilayahan guna memastikan layanan kesehatan tetap terjamin bagi masyarakat yang membutuhkan.

Adapun distribusi kepesertaan BPJS Kesehatan di Paser saat ini PBI APBN: 94.406 jiwa, PBI APBD (Tanggungan Pemda): 81.520 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU): 96.085 jiwa, PBPU Mandiri: 13.876 jiwa dan Bukan Pekerja (BP): 5.408 jiwa. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#paser #pbi #Penonaktifan #Iuran #jaminan kesehatan