Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Digitalisasi Pembayaran di Paser Terus Berkembang, 829 Pelaku Usaha Gunakan QRIS

Muhammad Najib • Rabu, 11 Maret 2026 | 15:56 WIB

BERKEMBANG: Pelaku usaha di Paser makin banyak yang menyediakan pembayaran digital berupa QRIS.
BERKEMBANG: Pelaku usaha di Paser makin banyak yang menyediakan pembayaran digital berupa QRIS.

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terus mempercepat transformasi digital di daerah, khususnya pada sektor sistem pembayaran.

Upaya ini dilakukan melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang secara aktif mendorong penggunaan transaksi non-tunai di lingkungan pemerintah daerah maupun di tengah masyarakat.

Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari membeberkan sistem transaksi nontunai sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola keuangan yang lebih transparan, efisien, serta mendukung perkembangan ekonomi digital di daerah.

Salah satu bentuk implementasi nyata dari program ini adalah pemanfaatan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai sistem pembayaran digital yang semakin luas digunakan oleh pelaku usaha.

QRIS merupakan standar kode QR nasional untuk pembayaran digital yang memudahkan masyarakat melakukan transaksi hanya dengan memindai kode melalui aplikasi pembayaran di ponsel. Sistem ini dinilai praktis, aman, dan mampu mempercepat proses transaksi, baik bagi penjual maupun pembeli.

Seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap transaksi digital, penggunaan QRIS di Paser juga terus mengalami pertumbuhan.

"Sampai akhir Februari 2026, tercatat sebanyak 829 pelaku usaha di wilayah tersebut telah memanfaatkan QRIS sebagai metode pembayaran non-tunai dalam kegiatan usaha mereka," kata Ikhwan, Rabu (11/3/2026).

Angka ini menunjukkan perkembangan yang cukup positif dalam adopsi sistem pembayaran digital di daerah. Pelaku usaha yang menggunakan QRIS berasal dari berbagai sektor, mulai dari pedagang kecil, pelaku usaha mikro, toko ritel, hingga pelaku usaha di sektor jasa.

Menurutnya, penerapan QRIS tidak hanya memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan pembayaran, tetapi juga membantu pelaku usaha dalam mengelola transaksi secara lebih tertata.

Dengan sistem pembayaran digital, proses pencatatan keuangan menjadi lebih mudah dan risiko kehilangan uang tunai dapat diminimalisasi.

Selain itu, penggunaan QRIS juga dinilai mampu mendorong inklusi keuangan di masyarakat. Masyarakat yang sebelumnya terbiasa menggunakan uang tunai kini mulai beralih ke metode pembayaran digital yang lebih modern dan efisien.

Pemkab Paser melalui TP2DD terus berupaya memperluas pemanfaatan QRIS dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk perbankan, lembaga keuangan, serta pelaku usaha.

Sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya digitalisasi pembayaran juga terus dilakukan agar semakin banyak masyarakat dan pelaku usaha yang memanfaatkan sistem ini.

Tidak hanya terbatas pada sektor perdagangan, pemerintah daerah juga mendorong penerapan transaksi non-tunai dalam berbagai layanan publik.

"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah," kata mantan anggota DPRD Paser itu.

Dengan semakin luasnya penggunaan QRIS di Kabupaten Paser, diharapkan ekosistem ekonomi digital di daerah dapat tumbuh lebih cepat. Digitalisasi pembayaran juga diyakini akan membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis mereka di era ekonomi digital.

Ikhwan berharap  jumlah pengguna QRIS akan terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan semakin tingginya minat masyarakat terhadap sistem pembayaran digital.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah strategis dalam mendukung program digitalisasi sistem pembayaran nasional sekaligus meningkatkan efisiensi transaksi ekonomi di daerah, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan di Bumi Daya Taka (Paser). (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#paser #digitalisasi #pelaku usaha #pemerintah kabupaten #qris #pemkab #sistem pembayaran