KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Perkembangan penyidikan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Kecamatan Tanah Grogot, terus dilakukan oleh Satreskrim Polres Paser.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, penyidik menetapkan pelaku berinisial MH (46) asal Malang, Jawa Timur, sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui motif pelaku melakukan perbuatan tersebut diduga karena sakit hati. Saat itu pelaku bersama rekan-rekannya sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah warung, kemudian ditegur oleh korban AM (69) yang sedang beristirahat.
"Teguran tersebut memicu cekcok hingga pelaku sempat mengambil parang dan melakukan tindakan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia," kata AKP Elnath, Selasa (17/3/2026).
Atas perbuatannya kini pelaku dijerat Pasal 459 tentang pembunuhan berencana subsider 469 ayat 2 tentang penganiayaan berat berencana dengan pidana 15 tahun penjara,” jelas AKP Elnath.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Paser masih terus melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Duito Susanto