TANAH GROGOT – Unit Reskrim Polsek Long Kali yang tergabung dalam Tim Bayo Telake berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial R (32) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Long Kali Ipda Bambang, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang sempat dilaporkan hilang.
"Pelaku berinisial R berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban," ujar Ipda Bambang dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta.
Merespons laporan tersebut, Tim Bayo Telake segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan informasi akurat mengenai keberadaan kendaraan hasil curian, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka R beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Long Kali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan guna meminimalisir ruang gerak pelaku kejahatan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki