Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akomodir Pegawai Honorer yang Belum P3K Sebanyak 946 Orang, Pemkab Paser Terapkan Skema PJLP

Muhammad Najib • Selasa, 24 Maret 2026 | 14:59 WIB

SKEMA KHUSUS: Kontrak atau kerja sama dengan tenaga honorer di Pemkab Paser pada 2026 kini menggunakan skema kontrak Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
SKEMA KHUSUS: Kontrak atau kerja sama dengan tenaga honorer di Pemkab Paser pada 2026 kini menggunakan skema kontrak Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Pemkab Paser resmi memberlakukan skema Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2026.

Skema itu menggantikan pola Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna menciptakan sistem pengelolaan tenaga kerja yang lebih terstruktur berbasis pengadaan jasa. Para PTT yang tidak masuk data base Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) maupun yang baru, kini dikontrak melalui skema PJLP.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, total kebutuhan tenaga PJLP 2026 di Pemkab Paser mencapai 946 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi usulan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga tingkat kecamatan. Ada 324 tenaga kesehatan, 326 tenaga teknis/Umum, dan 296 tenaga guru.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Paser Candra Wisata menjelaskan,  mekanisme perekrutan PJLP kini beralih dari rekrutmen langsung menjadi mekanisme pengadaan barang dan jasa (barjas). "Kalau PJLP itu di luar kami (BKPSDM). Mekanismenya melalui pengadaan barjas, dan tergantung kebutuhan masing-masing OPD," kata Candra, Selasa (24/3).

Dalam skema baru, calon penyedia jasa diwajibkan memiliki legalitas usaha yang sah, salah satunya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses seleksi dilakukan melalui sistem lelang yang dikelola bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah.

Setelah proses lelang selesai, OPD terkait akan langsung menggunakan jasa dari pemenang seleksi tersebut. Penerapan skema itu telah berjalan secara bertahap sejak awal tahun. Candra menyebut, tenaga kesehatan menjadi kelompok pertama yang bertugas sejak Februari 2026.

"Tenaga kesehatan dimulai Februari, sedangkan tenaga teknis dan guru kemungkinan besar menyusul pada periode yang sama atau di bulan Maret ini," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, gaji PJLP ini untuk S1 yaitu Rp2,4 juta per bulan. Berbeda dengan petugas outsourcing yang melalui pihak ketiga sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK). (*)

Editor : Dwi Restu A
#honorer #paser #p3k #pjlp