Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Paser Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK, Targetkan Opini WTP Kembali Diraih

Muhammad Najib • Rabu, 1 April 2026 | 13:37 WIB
TAAT: Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan LKPD ke BPK Kaltim, Selasa (31/3). 
TAAT: Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan LKPD ke BPK Kaltim, Selasa (31/3). 

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser secara resmi menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah pada Selasa (31/3/26), di Auditorium Nusantara Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim). 

Penyampaian LKPD tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77/2020 yang mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun dan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. 

Baca Juga: Tiga Jabatan Strategis Paser Segera Terisi, Pelantikan Digelar 6 April

Bupati Paser hadir langsung dalam acara penandatanganan Berita Acara Penyampaian LKPD tersebut, didampingi Plt Asisten Administrasi Umum yang juga menjabat sebagai Kepala BKAD Paser Nur Asni serta Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser Dharni Haryati. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Fahmi  duduk berdampingan dengan sejumlah kepala daerah lain di Kaltim, di antaranya bupati Penajam Paser Utara, Kutai Barat, dan Kutai Kartanegara, yang juga menyerahkan laporan keuangan daerah masing-masing secara serentak.

Kepala BKAD Paser Nur Asni mengungkapkan,  penyampaian LKPD tahun ini dilakukan bersamaan dengan 11 pemerintah daerah di Kalimantan Timur. Hal itu menunjukkan keseriusan daerah dalam memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu.

Baca Juga: Bocah 10 Tahun Tewas Diterkam Buaya di Kutai Timur, Disambar saat Berada di Tepian Sungai

“Alhamdulillah, Kabupaten Paser dapat menyampaikan laporan keuangan secara serentak pada 31 Maret bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Timur,” kata Asni. 

Asni menjelaskan bahwa setelah penyerahan LKPD unaudited, tim pemeriksa dari BPK dijadwalkan akan melaksanakan pemeriksaan terinci pada awal April, sekitar tanggal 5 atau 6, dengan durasi kurang lebih 35 hari.

“Hasil dari pemeriksaan terinci tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi BPK dalam menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta menetapkan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah,” jelasnya.

Pemkab Paser pun menaruh harapan besar agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali diraih, dengan catatan jumlah temuan dan rekomendasi dapat semakin diminimalkan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Kami berharap rekomendasi temuan bisa berkurang dan dokumen yang disampaikan oleh seluruh perangkat daerah benar-benar lengkap, tepat waktu, dan akurat sesuai permintaan BPK,” tambah Nur Asni.

Ia juga menegaskan bahwa arahan Bupati Paser sangat jelas, yakni seluruh perangkat daerah diminta untuk bersinergi dan bekerja sama secara maksimal dalam menyiapkan seluruh dokumen pendukung selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Intinya, kita siap menyambut pemeriksaan terinci dan memastikan seluruh data serta dokumen yang dibutuhkan dapat disiapkan dengan baik. Kerja sama tim menjadi kunci agar proses ini berjalan lancar,” tutupnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Paser menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional. (adv/jib)

Editor : Dwi Restu A
#pemkab paser #bpk #lkpd #BPKAD