KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT - Dari 30 orang yang mengikuti pelatihan sembelih unggas untuk mendapatkan sertifikasi halal pada Oktober 2025 lalu di Kabupaten Paser, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim akhirnya mengeluarkan sertifikat atau jumlah yang lulus pelatihan ini.
Total ada 26 Juru Sembelih Halal (Juleha) yang mendapatkan sertifikat atau lulus pelatihan. Direktur LPPOM MUI Kaltim Drh Sumarsongko mengatakan dari 26 juleha tersebut, mereka bernaung di bawah tempat usaha pemotongan unggas yang juga memiliki sertifikat halal.
"Jadi minimal usaha pemotongan unggas harus memiliki dua juleha," kata Sumarsongko, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Disorot Rp 25 Miliar untuk Renovasi Rumah Jabatan, Wagub Kaltim Seno Aji: Itu Hal Lumrah
Sumarsongko juga menyarankan dari beberapa tempat pemotongan unggas yang telah dipantau di Paser, masih ada yang tidak memiliki fasilitas air bersih dari PDAM.
"Ini hal yang penting untuk kebersihan unggas yang dipotong, semoga ke depannya bisa menyediakan air bersih," pesannya.
Pengetahuan, kompetensi, dan attitude jadi penilaian penting penguji saat pelatihan agar mendapatkan label kompeten atau lulus.
Sumarsongko menyebut ini adalah langkah baik buat Kabupaten Paser, karena telah membina para juru sembelih agar mau mengikuti pelatihan dan sertifikasi.
Baca Juga: Bupati Tekankan Sinergi, Pengurus PKK, Posyandu dan Bunda PAUD Se-Kubar Resmi Dilantik
Jika belum ada satu pun juleha di Paser, maka otomatis tidak akan ada rumah potong hewan unggas yang bersertifikat di Paser. Syaratnya satu rumah potong, wajib memiliki dua juleha.
Ia menyebut usaha rumah makan, katering, kafe dan lainnya tidak bisa mendapatkan sertifikat halal jika produk daging atau ayamnya tidak dipotong melalui juleha dan rumah potong unggas.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser Djoko Bawono menyampaikan ada sekitar 20 lebih tempat usaha pemotongan unggas di Paser. Disbunak akan terus memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pemotong unggas yang belum memiliki sertifikat halal, agar mengikuti pelatihan. (*)
Editor : Duito Susanto