Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dinsar Perkim Paser Targetkan Rehabilitasi Rumah Korban Kebakaran Muara Adang

Muhammad Najib • Senin, 13 April 2026 | 13:09 WIB
REHABILITASI: Korban kebakaran di Kabupaten Paser akan mendapatkan bantuan senilai Rp 35 juta setelah diverifikasi layak sebagai penerima. 
REHABILITASI: Korban kebakaran di Kabupaten Paser akan mendapatkan bantuan senilai Rp 35 juta setelah diverifikasi layak sebagai penerima. 

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Paser, Aji Mohd Tommy, menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti instruksi bupati Paser terkait pemenuhan hunian layak dan penataan pertanahan.

Salah satu fokus utama di tahun ini adalah rehabilitasi rumah warga terdampak kebakaran di Muara Adang.

Baca Juga: Kedepankan Sisi Humanis, Imigrasi Balikpapan Fasilitasi Medis WNA Belanda yang Diduga Alami Gangguan Jiwa  

Tommy menjelaskan, perencanaan pembangunan kembali rumah korban kebakaran tersebut telah disusun, dan anggarannya akan dialokasikan pada pergeseran APBD II 2026. "Untuk kebakaran di Muara Adang, kami siapkan bantuan sekitar Rp 35 juta per unit rumah. Anggaran naik dari sebelumnya Rp 25 juta atas instruksi pak bupati, mengingat kenaikan harga material dan kewajiban standar sanitasi yang layak," kata Tommy belum lama ini. 

Pembangunan akan menggunakan sistem swadaya. Dana stimulan tersebut akan difokuskan untuk pembangunan dinding, atap, dan sanitasi, sementara bagian fondasi diharapkan melalui swadaya masyarakat terdampak.

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Ciri Ikan Asin Bebas Formalin yang Wajib Diketahui

Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kamis (26/2) lalu. Sebanyak 45 rumah dilaporkan terdampak, dengan kerugian material ditaksir mencapai Rp9,6 miliar. (*) 

Editor : Dwi Restu A
#paser #rehabilitasi #Long Ikis #kebakaran