Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polres Paser Ungkap Penimbunan 2,1 Ton BBM Pertalite di Long Ikis, Begini Modusnya

Muhammad Najib • Selasa, 14 April 2026 | 10:09 WIB
TERBONGKAR: Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan BBM di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan temuan ratusan jeriken. 
TERBONGKAR: Polisi mengungkap praktik penyalahgunaan BBM di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dengan temuan ratusan jeriken. 
 
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, di wilayah Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, awal April lalu. 
 
Setelah melewati serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, kasusnya baru dibeberkan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang beserta barang bukti sebanyak 2.166 liter atau sekitar 2,1 ton BBM.
 
Baca Juga: Lintas Kabupaten-Kota Dialihkan ke Provinsi, PAD PPU Tergerus 
 
Kapolres Paser melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendidta Wafiq Gemilang mengonfirmasi, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya aktivitas niaga BBM subsidi tanpa izin di Dusun Pait, Desa Simpang Pait.
 
"Anggota kami melakukan penyelidikan dan upaya undercover di lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah tempat penyimpanan yang menyimpan ratusan jeriken berisi pertalite siap jual," ujarnya, Selasa (14/4). 
 
Dua tersangka yang diamankan yakni AB (54) dan RS (51), keduanya merupakan warga Desa Pait. Berdasarkan pemeriksaan awal, para pelaku mengaku mendapatkan pasokan BBM dengan cara membeli dari para "pengetap" di sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Paser.
 
Baca Juga: Dekonstruksi Narasi Wisata Ibu Kota Nusantara
 
Di lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 105 jeriken kapasitas 20 liter, sejumlah jeriken ukuran 5 liter dan 2 liter, serta botol eceran. Ada juga selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM.
 
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah membeli pertalite seharga Rp 13 ribu per liter, dan menjualnya kembali dengan harga Rp 14 ribu per liter. Dari aktivitas terselubung itu, mereka meraup keuntungan Rp 1.000 per liter. Diketahui, praktik ilegal ini sudah dijalankan oleh para tersangka selama kurang lebih dua tahun.
 
Saat diminta menunjukkan legalitas usaha, para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen resmi terkait izin niaga maupun pengangkutan BBM bersubsidi dari pemerintah.
 
Baca Juga: Cek Faktanya! Benarkah Ada Kenaikan Gaji Pensiunan PNS di Tahun 2026?
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
 
"Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata AKP Elnath. (*)
Editor : Dwi Restu A
#paser #modus #penimbunan elpiji #BBCA #Long Ikis