TANAH GROGOT – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengawal kelanjutan pembangunan Jembatan Seniur 2 di Desa Lolo, Kecamatan Kuaro.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (20/4/2026), DPRD meminta Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Paser segera menuntaskan persoalan administrasi lahan yang menghambat proyek strategis tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Paser, Abdul Azis menyatakan bahwa pembangunan jembatan ini merupakan kebutuhan mendesak bagi mobilitas dan ekonomi masyarakat. Ia menekankan bahwa ketersediaan anggaran harus dimanfaatkan secara maksimal agar tidak terjadi kerugian daerah.
"Kami menginginkan pembangunan jembatan ini tetap dilanjutkan demi kepentingan masyarakat luas. Pihak ATR/BPN sudah mengakui adanya kesalahan pemetaan, dan kami harap koordinasi ke depan lebih jeli agar kejadian serupa tidak terulang di Kabupaten Paser," tegas Azis.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkot Bontang Digelar Besok, Tunggu Detail Teknis di Lokasi
DPRD menargetkan proses pembatalan sertifikat yang tumpang tindih dengan lokasi pembangunan tersebut dapat rampung dalam waktu tiga minggu.
Di sisi lain, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Paser melalui Pejabat Fungsional Urusan Jembatan, Ikhsan Dharmasatrya mengungkapkan kekhawatirannya terkait linimasa pengerjaan. Jika status lahan belum klir hingga Mei mendatang, dikhawatirkan pengerjaan fisik akan melampaui tenggat waktu yang ditentukan.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser Adi Maulana mengingatkan pentingnya aspek legalitas guna menghindari risiko hukum di masa depan.
Status lahan harus benar-benar bebas dari klaim perorangan. Risiko yang dihadapi adalah potensi temuan tindak pidana korupsi.
Alokasi dana sebesar Rp 7 miliar untuk kelanjutan pembangunan ini tentu diharapkan Pemkab Paser agar tidak menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko memastikan pihaknya tengah bekerja ekstra untuk menyelesaikan pembatalan sertifikat tersebut. Berdasarkan gelar perkara dan foto udara, ditemukan bahwa lokasi sertifikat memang berada di atas bantaran sungai yang menjadi titik pembangunan.
"Prinsipnya kami akan melaksanakan proses ini secepat mungkin. Estimasi kami tiga minggu, namun akan kami upayakan lebih cepat melalui mekanisme pembatalan cacat administrasi," jelas Hariyoko.
DPRD Paser berharap sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal ini dapat segera membuahkan hasil, sehingga Jembatan Seniur 2 bisa segera dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. (adv)
Editor : Sukri Sikki