KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Paser berlangsung memanas saat membahas sengketa lahan di lokasi pembangunan Jembatan Seniur II, Desa Lolo, Kecamatan Kuaro, Senin (20/4).
Para wakil rakyat mengecam keras lambannya kinerja Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Paser dalam memproses pembatalan sertifikat yang diterbitkan di atas bantaran sungai dan dimiliki oleh satu pihak.
Anggota DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin meluapkan kekesalannya lantaran tidak ada progres berarti sejak rapat terakhir pada Januari 2026 lalu.
Baca Juga: DPRD Paser Desak ATR/BPN Percepat Pembatalan Sertifikat Lahan Jembatan Seniur 2
Ia menegaskan bahwa penerbitan sertifikat di bantaran sungai merupakan pelanggaran konstitusi karena sungai seharusnya dikuasai oleh negara.
"BPN ATR seperti membenturkan pemerintah dengan masyarakat. Jangan ada alasan baru bertugas tiga bulan. Ini kepentingan orang banyak. Masak negara harus kalah dengan preman," tegas Zulfikar, Senin (20/4).
Diketahui rencananya jembatan itu dibangun dalam tiga bulan mulai September 2025 lalu. Setelah 6 Oktober lalu mulai kerja, begitu ada laporan masalah lahan maka dinas langsung hentikan. Dinas baru akan melanjutkan kembali jika lahan sudah klir.
Nada serupa disampaikan anggota DPRD lainnya, Raniyanto. Ia memberikan tenggat waktu (deadline) selama 10 hari bagi BPN Paser untuk memulai proses pencabutan status tanah tersebut. Jika tidak ada tindakan nyata, pihaknya mengecam akan membawa masalah ini langsung ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
"Kami minta dalam 10 hari harus ada proses pencabutan. Jika tidak, kami lanjutkan ke kementerian. Dinas PUTR juga harus tetap melanjutkan pembangunan, jangan takut," ujar Raniyanto.
Baca Juga: Kunjungan Perpustakaan Paser Turun, Gedung Baru Jadi Harapan Dongkrak Minat Baca
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Paser, Hariyoko, mengakui bahwa berdasarkan hasil gelar perkara dan foto udara, lokasi sertifikat tersebut memang berada di atas bantaran sungai.
Ia menjelaskan bahwa pembatalan sertifikat dapat dilakukan karena adanya cacat administrasi, namun tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Hariyoko menjanjikan proses segera diupayakan mulai pekan ini dengan estimasi waktu penyelesaian sekitar tiga minggu.
"Prinsipnya kami akan melaksanakan proses ini. Usulan pembatalan akan kami sampaikan tembusannya ke pemerintah daerah. Karena keputusan akhir pembatalan ada di tingkat provinsi, kami harus memastikan setiap tahapan data lengkap agar tidak dikembalikan," jelas Hariyoko.
Pihak DPRD berharap BPN konsisten dengan janjinya agar proyek strategis jembatan yang menghubungkan lintas kecamatan tersebut tidak lagi terkendala oleh masalah administrasi lahan yang dinilai menyalahi aturan sejak awal. (*)
Editor : Duito Susanto