Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Paser Targetkan Predikat Kabupaten Informatif, Wabup Ikhwan Antasari Tekankan Peran Strategis PPID

Muhammad Najib • Selasa, 28 April 2026 | 13:35 WIB
INFORMASI: Monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Paser, Selasa (28/4/2026). (NAJIB/KP)
INFORMASI: Monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Paser, Selasa (28/4/2026). (NAJIB/KP)

KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfostaper) Kabupaten Paser menggelar Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Paser, Selasa (28/4/2026).

Kegiatan yang dibuka Wakil Bupati Paser Ikhwan Antasari ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Bupati Paser Nomor 53 Tahun 2024.

Ikhwan Antasari menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah pilar utama demokrasi sekaligus solusi efektif untuk menangkal penyebaran hoaks dan disinformasi di era digital.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas SDM, Pemkab dan DPRD Paser Sasar Program RPL Akuntansi-Manajemen

"Ketika pemerintah hadir memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses, maka ruang bagi spekulasi dan informasi tidak benar akan semakin sempit," kata Ikhwan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa transparansi tetap memiliki batasan sesuai regulasi, di mana ada klasifikasi informasi tertentu yang dikecualikan.

Saat ini, Pemkab Paser telah melakukan berbagai upaya nyata seperti optimalisasi website resmi, media sosial, layanan Call Center 112 yang aktif 24 jam, serta kemudahan akses informasi digital maupun langsung.

Berdasarkan hasil evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, Kabupaten Paser meraih nilai 84,80 dengan kualifikasi "Menuju Informatif" dan menempati peringkat ke-7 se-Kalimantan Timur.

Wabup Ikhwan berharap melalui sosialisasi ini, petugas PPID lebih aktif dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) agar peringkat Paser dapat naik ke kategori "Informatif".

Baca Juga: Disporapar Paser Genjot Pembangunan Venue Porprov VIII Kaltim, Target Rampung Oktober 2026

"Dinas Kominfostaper tidak dapat bekerja sendiri. Saya minta seluruh petugas PPID di setiap perangkat daerah serius memahami tata cara pengisian kuesioner agar kita bisa meraih kategori informatif," tegas Ikhwan

Pada kesempatan yang sama, apresiasi juga diberikan kepada KPU Kabupaten Paser yang meraih predikat Informatif (Terbaik 3 se-Kaltim) dan Bawaslu Paser (Terbaik 2 se-Kaltim) pada kategori penyelenggaraan Pemilu 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi Informasi (KI) Kaltim, Wesley Liano Hutasoit, yang hadir sebagai narasumber, mengingatkan bahwa semua instansi yang menerima anggaran negara adalah badan publik yang wajib membuka data kepada masyarakat.

"Jika masyarakat mencari di internet saja bisa (menemukan data), lalu di mana fungsi pelayanan badan publik tersebut? Keterbukaan adalah kewajiban pelayanan," kata Wesley.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum kolaborasi bagi seluruh PPID untuk mewujudkan visi "Paser Tuntas": Paser yang Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera. (*)

Editor : Duito Susanto
#diskominfostaper paser #Monitoring dan Evaluasi #pemkab paser #keterbukaan informasi publik #Ikhwan Antasari