TANAH GROGOT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Paser mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial RA (32), warga Desa Senaken, diamankan petugas di pinggir jalan JL. S.I. Khaliluddin, Kecamatan Tanah Grogot, pada Rabu (29/4/2026) malam pukul 21.30 Wita.
Kasat Resnarkoba AKP Suradi mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak plastik hijau berisi sembilan paket sabu yang sedang digenggam oleh tersangka," jelas Suradi, Kamis (30/4/2026).
Baca Juga: Porprov Paser 2026 Terancam Ego Sektoral, KONI Kaltim Minta Semua Kompak
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka di Jalan Pangeran Menteri, Gang 50. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan satu paket sabu tambahan di lantai kamar, beserta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan total barang bukti berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 8,26 gram, 2 buah timbangan digital dan 6 bundel plastik klip kosong, uang tunai senilai Rp1.800.000,- yang diduga hasil penjualan, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah dan satu unit ponsel pintar.
Saat ini, tersangka RA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat. Pihak Kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Paser dan mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (riz)
Editor : Muhammad Rizki