BPK Kaltim Serahkan LHP Dana Parpol Paser 2025, Enam Partai Dinyatakan Patuh Administrasi
Muhammad Najib• Senin, 4 Mei 2026 | 12:14 WIB
SESUAI: Partai politik di Paser telah menerima bantuan keuangan dari pemerintah, dan hasil auditnya dinyatakan sesuai kriteria atau patuh.
KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Pemerintah Kabupaten Paser resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait pengelolaan bantuan keuangan partai politik (parpol) Tahun Anggaran 2025.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Sadurengas, Kantor Bupati Paser, Kamis (30/4) lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Paser Romif Erwinadi menyampaikan, LHP yang diserahkan merupakan bagian dari kewajiban tahunan BPK sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).
Pemeriksaan meliputi evaluasi administrasi dan kepatuhan penggunaan dana guna memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.
Pemeriksaan telah dilakukan sejak Februari 2026 terhadap enam parpol penerima bantuan di Kabupaten Paser, yakni PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh partai politik telah memenuhi kriteria yang ditetapkan. Administrasi sudah tertib, mengikuti aturan yang berlaku, dan laporannya tepat waktu.
Pemkab Paser mengapresiasi BPK atas profesionalitasnya dan kepada parpol yang telah kooperatif.
"Bantuan itu komitmen pemda untuk mendukung demokrasi, terutama dalam pendidikan politik masyarakat," kata Romif, Senin (4/5).
Laporan pertanggungjawaban bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk akuntabilitas kepada publik. Pemerintah Kabupaten Paser kata Romif berkomitmen untuk terus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Romif meminta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan kepada parpol. Dia berharap sinergi antara parpol dan pemerintah daerah terus terjaga demi mewujudkan Paser yang tangguh, unggul, dan sejahtera.
Bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) di Kabupaten Paser pada 2025 lalu naik dari tahun sebelumnya. Kenaikan cukup signifikan hampir 300 persen. Nilainya jadi Rp 15 ribu per suara, dari sebelumnya Rp 5.349 per suara.
Melihat hasil pemilihan legislatif 2024 lalu, total ada 167.103 suara sah yang terhitung, dan enam parpol yang duduk di DPRD Paser. Yaitu PKB 12 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Demokrat, 5 kursi, Partai NasDem 3 kursi, PDI Perjuangan 2 kursi, dan Partai Gerindra 1 kursi. (*)
Perolehan suara per partai di Pileg Paser 2024:
1. PKB = 61.607 suara.
2. Partai Golkar = 31.987 suara.
3. Partai Demokrat = 24.876 suara.
4. Partai NasDem = 14.470 suara.
5. PDI Perjuangan = 8.853 suara.
6. Partai Gerindra = 8.095 suara.
Total bantuan keuangan untuk parpol di Paser 2025 = Rp. 2.248.320.000