Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

116 Pelanggaran Tata Ruang di Paser Terungkap, Bupati Fahmi Siapkan Langkah Tegas

Muhammad Najib • Kamis, 7 Mei 2026 | 09:37 WIB
Bupati Paser Fahmi Fadli bersama jajaran Pemkab Paser menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2026).
Bupati Paser Fahmi Fadli bersama jajaran Pemkab Paser menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR di Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2026).

 

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Paser menunjukkan keseriusannya dalam membenahi tata ruang wilayah. Komitmen itu ditegaskan langsung Bupati Paser Fahmi Fadli saat menghadiri agenda strategis nasional terkait revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Ruang Rapat Prambanan Lantai 1, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2026).

Dalam agenda itu, Fahmi didampingi Sekretaris Kabupaten Paser Katsul Wijaya, Kepala Dinas PUPR Asnawi, serta tim teknis terkait. Kehadiran rombongan Pemkab Paser menjadi bentuk keseriusan daerah dalam mempercepat penyelesaian persoalan tata ruang yang selama ini menjadi perhatian pemerintah pusat.

Baca Juga: Viral di Facebook dan IG! Pencuri BBM di Babulu PPU Akhirnya Tertangkap

Berdasarkan hasil kajian, Kabupaten Paser mengidentifikasi sebanyak 116 objek IPPR di wilayah perencanaan RDTR Kawasan Perkotaan Tanah Paser. Seluruh objek tersebut dinyatakan melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Fahmi mengakui persoalan kesesuaian pemanfaatan ruang sebelumnya belum menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan langkah percepatan untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Selama ini memang belum menjadi atensi penuh. Kami juga baru mendapatkan gambaran bahwa Kabupaten Paser masih berada di zona yang memerlukan perhatian serius. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk segera melakukan penataan dan penyesuaian,” kata Fahmi.

Ia menambahkan, penanganan 116 objek IPPR tersebut membutuhkan langkah konkret, termasuk dukungan anggaran dan kolaborasi lintas sektor. Pemkab Paser, lanjutnya, siap mengawal proses penyelesaian hingga tuntas.

“Kami menyadari jumlah ini cukup besar dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, kami akan menyiapkan kebutuhan anggaran dan berharap ada pendampingan dari Kementerian ATR/BPN agar proses penyelesaian berjalan optimal,” ujarnya.

Fahmi juga menegaskan komitmen penuh Pemkab Paser dalam menegakkan tertib tata ruang guna menciptakan iklim investasi yang sehat dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Langkah tersebut sejalan dengan visi pembangunan daerah Paser Tuntas, yakni Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil, dan Sejahtera.

Baca Juga: FGM Muhammadiyah Samarinda Sukses Selenggarakan Pelatihan Guru Olahraga dan Senam Anak Sehat

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR antara Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan kepala daerah atau perwakilannya. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penataan ruang di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut pimpinan Kementerian ATR/BPN serta sejumlah kepala daerah dan perwakilan dari berbagai wilayah, di antaranya Kabupaten Fakfak, Sumba Tengah, Cilacap, dan Malang. (*)

 
Editor : Ery Supriyadi
#IPPR #fahmi fadli #ATR BPN #tata ruang