KALTIMPOST.ID, TANAH GROGOT–Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung Aru, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser, resmi menutup seluruh aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dan melarang peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Keputusan itu diambil menyusul desakan masif dari tokoh masyarakat dan warga dalam rapat koordinasi, Minggu (10/5) lalu.
Baca Juga: Pedro Acosta Tersinggung Usai Disalip Diggia, Balas Dendam di Catalunya?
Kepala Desa Tanjung Aru Muhammad Tamrin menindaklanjuti aspirasi tersebut, dengan menerbitkan Pengumuman Nomor: 159/KDS-TA/V/2026. Dalam surat keputusan itu, Pemdes menutup dua titik THM yang terindikasi menyediakan layanan pemandu lagu Lady Companion (LC) dan menjual minuman beralkohol secara bebas.
"Kebijakan itu diambil berdasarkan keluhan masyarakat yang sudah berlangsung lama. Keberadaan THM dinilai berdampak negatif terhadap moral generasi muda, mengganggu ketertiban, hingga memicu konflik rumah tangga," kata Tamrin, Selasa (12/5/2026).
Perwakilan warga, Nur Wasilah Imran menyampaikan sejumlah poin tuntutan. Selain penutupan THM dan penghentian miras, warga juga mendesak pembersihan aktivitas perjudian serta penertiban penjualan komik yang dinilai berlebihan di lingkungan desa.
Baca Juga: Jalur Vital di Kutai Barat Mulai Dicor Beton, Drainase Jadi Prioritas
Warga juga menyoroti etika hiburan dalam acara hajatan, di mana mereka meminta biduan tidak turun panggung atau berjoget berlebihan demi saweran. Selain itu, status ketua RT 1 yang diduga terlibat dalam kepemilikan salah satu tempat hiburan turut dipertanyakan dan diminta untuk segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Penutupan didasarkan pada sejumlah regulasi daerah, antara lain Perda Kabupaten Paser Nomor 8/2004 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda Kabupaten Paser Nomor 28/2008 (Jo No 5/2016) tentang Ketertiban Umum. Termasuk Perda Kabupaten Paser Nomor 8/2010 tentang Penertiban Prostitusi.
Langkah tegas mendapat dukungan Forkopimcam yang sebelumnya telah melakukan operasi yustisi pada 8 Mei 2026.
Baca Juga: 13 Kiai Tertipu Program MBG, Sudah Habis Jual Mobil dan Aset Pesantren untuk Bangun Dapur
Sebagai langkah preventif ke depan, warga mendesak Pemdes Tanjung Aru segera menyusun Peraturan Desa (Perdes) yang lebih spesifik.
Perdes tersebut nantinya akan mengatur sanksi bagi pelanggar terkait THM, miras, perjudian, dan penyakit masyarakat lainnya guna menjamin keamanan serta kenyamanan lingkungan Desa Tanjung Aru secara permanen. (*)
Editor : Dwi Restu A