Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Satu Pelaku 'Bernyanyi' Saat Diinterogasi, Jaringan Curanmor di Mendik Paser Akhirnya Terbongkar

Muhammad Najib • Senin, 18 Mei 2026 | 19:49 WIB
AMANKAN BARANG BUKTI: Sepeda motor jenis bebek hasil curian saat diamankan di markas kepolisian. Sinergi kilat personel Polsek Long Kali dan Polsek Long Ikis berhasil membekuk sindikat curanmor berinisial AF (22) dan RA (27) yang sempat buron pasca-beraksi di Kecamatan Long Kali. (FOTO: DOK/ISTIMEWA)
AMANKAN BARANG BUKTI: Sepeda motor jenis bebek hasil curian saat diamankan di markas kepolisian. Sinergi kilat personel Polsek Long Kali dan Polsek Long Ikis berhasil membekuk sindikat curanmor berinisial AF (22) dan RA (27) yang sempat buron pasca-beraksi di Kecamatan Long Kali. (FOTO: DOK/ISTIMEWA)

TANAH GROGOT — Polsek Long Kali dan Polsek Long Ikis berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Kedua pelaku berinisial AF (22) dan RA (27) diamankan setelah kepolisian melakukan pengembangan kasus.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan sinergi personel kedua polsek tersebut telah mengungkap kasus demi memberikan perlindungan kepada masyarakat. Peristiwa pencurian tersebut menimpa Kasim Setiawan (48), seorang petani asal Desa Mendik. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban hilang saat terparkir di teras rumah di Jalan Krakatau RT 012 pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.

Korban baru menyadari motornya raib saat hendak melaksanakan salat subuh. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil hingga Rp10 juta dan resmi melaporkannya ke polisi pada Minggu, 17 Mei 2026. "Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian toko oleh Polsek Long Ikis pada Sabtu, 16 Mei 2026," kata AKBP Novy, Minggu (17/5/2026). 

Saat diinterogasi, pelaku AF bernyanyi dan mengaku pernah mencuri motor di Desa Mendik bersama rekannya, RA. Mendapat informasi itu, Polsek Long Kali dan Polsek Long Ikis langsung bergerak mengumpulkan alat bukti hingga berhasil menciduk kedua pelaku. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah kunci kendaraan, dan fotokopi BPKB milik korban. 

Atas tindakan kriminal tersebut, AF dan RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. AKBP Novy menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam menindak tegas segala bentuk kriminalitas serta menjaga rasa aman di wilayah hukum Polres Paser. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#curanmor paser #paser #polsek long kali