Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penganiayaan Maut di Paser, Pelaku Diamankan Polisi Beserta Badik

Muhammad Najib • Selasa, 19 Mei 2026 | 19:44 WIB
BARANG BUKTI: Barang bukti badik yang digunakan pelaku penganiayaan di Kecamatan Batu Engau yang membuat korban meninggal dunia.
BARANG BUKTI: Barang bukti badik yang digunakan pelaku penganiayaan di Kecamatan Batu Engau yang membuat korban meninggal dunia.

TANAH GROGOT – Personel Polsek Batu Engau mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang pria berinisial A.M. (46) meninggal dunia. Peristiwa berdarah ini terjadi di Dusun Lawas, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, pada Senin (18/5/2026) siang sekitar pukul 12.39 WITA.

Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial S.B.S. (44) beserta barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian milik korban serta pelapor.

Baca Juga: Optimalkan Potensi Pemuda, Pansus I DPRD Paser Matangkan Raperda Pembangunan Kepemudaan

Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto menjelaskan bahwa insiden tragis ini bermula saat korban bersama seorang pelapor berinisial M.I. (18) mendatangi sebuah warung dengan maksud untuk mencari pekerjaan.

"Di lokasi tersebut, terjadi cekcok mulut antara korban dengan terduga pelaku hingga akhirnya berujung pada aksi penikaman," kata AKP Hadi, Selasa (19/5/2026).

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami luka tusuk serius di bagian pinggang kiri dan dada kiri. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Riwang untuk mendapatkan penanganan medis awal dan kemudian dirujuk ke RS Pratama Kerang. Namun, sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Begitu menerima laporan warga, personel Polsek Batu Engau bergerak ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan pelaku dan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: DPRD Paser Minta Perumdam Tirta Kandilo Evaluasi Pengelolaan Keuangan

Saat ini, S.B.S. telah ditahan di Mapolsek Batu Engau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Merespons kejadian ini, Kapolsek Batu Engau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Editor : Muhammad Ridhuan
#Batu Engau #penikaman di Paser #penganiayaan maut #pria tewas ditikam